Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menunjuk dua saksi untuk berbicara di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara, pekan depan. Mereka akan dihadirkan dalam sidang cerai Ahok dan istrinya, Veronica Tan.
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan, agenda persidangan selanjutnya masih dalam tahap pembuktian. Dia berencana menghadirkan dua kerabat Ahok guna memperkuat gugatan.
"Banyak kandidat saksi. Cuma sekarang mengerucut menjadi dua," ujar Josefina, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Advertisement
Josefina tidak menjelaskan secara detail siapa sosok saksi yang dimaksud. Dia memberikan sinyal peran saksi tersebut.
"Nama tidak usah disebutlah. Nanti saja karena bisa saja dua hari ini berubah. Yang jelas dia (saksi) yang mengetahui hubungan itu," terang Josefina.
Saat disinggung, apakah saksi itu salah satunya merupakan staf Ahok saat menjadi Gubernur DKI, Josefina menjawab, "mungkin saja."
12 Bukti
Sidang perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan istrinya, Veronica Tan, memasuki babak baru. Ahok melalui kuasa hukumnya menyerahkan bukti perselingkuhan.
"Kami serahkan bukti yang mendukung gugatan termasuk akta kelahiran dan surat-surat," ujar kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, Rabu (21/2/2018).
Josefina menyampaikan setidaknya ada 12 bukti yang diserahkan kepada majelis hakim.
Antara lain, rekaman percakapan antara Ahok, Veronica Tan, dengan JT. Kemudian, foto pertemuan Ahok dan JT di rumah sakit.
"Screen Shoot komunikasi lewat WhatsApp antara Vero dan JT," ujar dia.
Advertisement