PSI: Larangan Iklan Partai Tidak Adil

PSI meminta KPU menimbang kembali aturan mengenai pelarangan iklan sebelum masa kampanye pemilu 2019.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Feb 2018, 15:36 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2018, 15:36 WIB
Ingat, Ini Daftar Nomor Urut 14 Parpol Peserta Pemilu 2019
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (tengah) mendapatkan nomor 11 sebagai peserta pemilu 2019 saat pengundian nomor urut parpol di kantor KPU, Jakarta, Minggu (19/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyayangkan larangan beriklan sebelum masa kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Grace, aturan ini tidak mencerminkan keadilan. Mantan pembawa acara televisi ini mengatakan partai baru akan dirugikan.

"Ini tidak setara. Karena ada partai sudah terkenal dan ada partai yang baru bayi yang tengah berusaha agar orang itu tahu," kaya dia di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).

Menurut Grace, sebuah iklan bagi PSI bertujuan pengenalan partai kepada publik. Ia menegaskan tidak ada ajakan mencoblos sebelum waktunya.

"Jadi tolong ditimbang betul aturannya, asal (iklan) tidak ada visi misi, (tidak) mendorong memilih sebelum kampanye. Tapi untuk memperkenalkan diri masa tidak boleh?" dia mempertanyakan.

Larangan ini sebelumnya ditegaskan Ketua KPU RI Arief Budiman saat menjawab pertanyaan soal iklan nomor urut partai di media massa, khususnya televisi.

Pembatasan ini diberlakukan sampai dimulai masa kampanye 23 September 2018. Dia berpendapat, hal ini dilakukan agar tak menimbulkan polemik antarpartai.

 

Segera Dibahas

KPU Sosialisasikan Mencoklit
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberi keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/1). KPU melakukan gerakan Mencoklit (Cocokkan Data Teliti Bekerja) pada 20 Januari 2018. (Liputan6.com/Johantallo)

KPU akan segera membahasnya bersama pemangku kepentingan seperti Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Kalau kegiatan itu masuk kategori kampanye maka akan dilarang, Sanksi sudah diatur, tinggal kita mengidentifikasi apakah aktivitas itu masuk kampanye atau tidak," kata Arief di Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada 2018, Jakarta, Selasa 20 Februari 2018.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya