Wakil Ketua DPR Sarankan Jokowi Keluarkan Perppu Bila UU MD3 Tak Pas

Agus menyarankan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu bila merasa UU tersebut tidak pas.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 24 Feb 2018, 04:05 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2018, 04:05 WIB
DPR Sahkan Revisi Undang-Undang MD3
Ketua DPR Bambang Soesatyo yang didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan RUU MD3 menjadi UU di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menanggapi soal Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang belum menandatangani berkas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Dia tak mempermasalahkan kalau Jokowi belum menandatanganinya.

"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 itu dinyatakan bahwa dalam waktu kurun 30 hari apabila tidak ditandatangani Presiden, itu Undang-Undang tetap berlaku," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Dia menjelaskan, sebelum ketok palu, UU MD3 ini sudah dibacakan dalam rapat paripurna yang sudah disetujui semua pihak termasuk pemerintah.

Ia pun menyarankan Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), bila memang merasa UU tersebut tidak pas.

"Sehingga menurut kami apabila kalau pemerintah kurang pas, kurang sreg, seyogyanya ya pemerintah mengeluarkan Perppu, supaya semuanya bisa terselesaikan. Soalnya dengan tidak ditandatangan pun ini Undang-Undang akan bisa berlaku," papar Agus.

Menurut Agus, mengingat saat ini sedang dalam masa reses DPR, maka semua pimpinan belum melakukan koordinasi khusus.

"Kita kan baru reses, kalau reses itu pimpinan kan juga tidak semuanya hadir, hanya beberapa yang piket. Saya kebetulan juga ini hari saya bisa hadir sehingga kita belum sampai pada berkoordinasi masalah khusus UU MD3 ini," tutup Agus.

Jokowi Belum Teken

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat menjadi narasumber diskusi panel Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia di Jakarta, Jumat (23/2). Diskusi membahas Pilkada Serentak dan Pemilu dengan tema Pemilih Berdaulat, Negara Kuat. (Liputan6.com/JohanTallo)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku hingga kini belum menandatangani berkas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Ia beralasan, UU MD3 masih perlu dikaji kembali.

"Sampai saat ini memang sudah di meja saya dan belum saya tanda tangani. Karena saya ingin agar ada kajian-kajian apakah perlu ditandatangani atau tidak," kata Jokowi.

Jokowi mengaku tak mau berpolemik dengan UU MD3 ini. Ia khawatir apabila nanti ditandatangani, justru malah dianggap mendukung pengesahan undang-undang tersebut. Meski tidak ditandatangani, sambung dia, UU M3 tetap berlaku sejak disahkan oleh DPR.

"Ya itu risiko-risiko yang sudah ada di undang-undang. Jadi memang saya tanda tangan atau tidak kan sebenarnya sama saja. Jadi saya tanda tangani, nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh. Enggak saya tanda tangani juga itu berjalan. Jadi masih dalam kajian," terang Jokowi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya