Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Antimoney Politic Bareskrim Polri dan Polda Jabar menangkap Ketua Panwaslu Garut, Heri Hasan Basri, dan komisioner KPUD Garut, Ade Sudrajat. Keduanya diduga korupsi untuk meloloskan pasangan calon Pilkada Garut.
Tangkap tangan kedua tersangka dilakukan pada Sabtu 24 Februari 2018, bersama Polres Garut.
Baca Juga
Â
Advertisement
Gratifikasi
"Atas dugaan tindak pidana menerima suap/gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Kabupaten Garut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Umar Surya Fana, kepada Liputan6.com, Minggu (25/2/2018).
Keduanya dijerat pasal 11 dan 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Polisi pun mengejar kejahatan cuci uang pasif dan aktif para tersangka dengan pidana pokok korupsi, yang tertuang dalam pasal 3 dan 5 Undang-undang TPPU.
Advertisement
Barang Bukti Komisioner KPU
Adapun barang bukti yang disita penyidik dari tangan Komisioner KPUD Garut Ade Sudrajat adalah, 1 unit Daihatsu Sigra putih nomor polisi Z 1784 DY, serta 3 unit telepon genggam.
Sementara dari Ketua Panwaslu Heri Hasan Basri adalah 1 buah buku rekening, bukti transfer Rp 10 juta, serta 4 unit telepon genggam.
Â
Barang Bukti Ketua Panwaslu Garut
"Saat ini kedua tersangka dalam pemeriksaan Mapolda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Umar.
Advertisement