Liputan6.com, Jakarta - Kantor Panwaslu Garut, Sabtu 24 Februari 2018 siang, didatangi Satuan Tugas Antimoney Politics Bareskrim Polri bersama Satgasda Jabar dan Polres Garut, Jawa Barat. Tanpa perlawan, polisi menangkap Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri dan Komisioner KPUD Garut Ade Sudrajad.
Keduanya diduga menerima suap atau gratifikasi pada kasus yang sama, untuk meloloskan salah satu bakal calon pasangan dalam Pilkada serentak di Kabupaten Garut 2018.
"Atas dugaan tindak pidana menerima suap/gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Kabupaten Garut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Umar Surya Fana, kepada Liputan6.com, Minggu (25/2/2018).
Advertisement
Keduanya dijerat Pasal 11 dan 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Polisi pun mengejar kejahatan cuci uang pasif dan aktif para tersangka dengan pidana pokok korupsi, yang tertuang dalam Pasal 3 dan 5 Undang-undang TPPU.
Adapun barang bukti yang disita penyidik dari tangan Komisioner KPUD Garut Ade Sudrajat adalah, 1 unit Daihatsu Sigra putih nomor polisi Z 1784 DY, serta 3 unit telepon genggam.
Sementara dari Ketua Panwaslu Heri Hasan Basri adalah 1 buah buku rekening, bukti transfer Rp 10 juta, serta 4 unit telepon genggam.
Polisi mengaku sudah mendapatkan titik terang pihak mana yang menyuap pejabat penyelenggara Pilkada di Garut tersebut. Namun, polisi masih membutuhkan bukti lain yang menguatkan pengakuan itu.
"Sudah ada pengakuan dari tim sukses mana, hanya kita sedang kumpulkan tambahan alat bukti untuk mendukung pengakuannya," kata Umar.
Dalam pengumuman hasil verifikasi bakal calon peserta pilkada Bupati-Wakil Bupati Garut, pada 12 Februari lalu, sebanyak dua pasang dari enam bakal calon (balon) peserta pilkada Garut, Jawa Barat dari usungan partai politik (parpol) dan perseorangan dinyatakan tidak lolos verifikasi.
Total hanya empat calon yang berhak mengikuti pilkada 27 Juni mendatang. Dalam Surat Keputusan KPU Garut bernomor 86/PL.03.3-Kpt/3205/KPU-Kab/ISI/2018 melalui rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut yang laksanakan KPU Kabupaten Garut hari ini, menetapkan.
Empat pasang calon yang dinyatakan lolos antara lain; pasangan petahana Rudy Gunawan-Helmi Budiman yang diusung partai PKS, Gerindra dan NasDem, Agus Hamdani-Pradana Aditya Wicaksana yang diusung partai PPP dan PAN, Alirahman-Dedi Hasan Bachtiar yang diusung partai Golkar-PDIP dan Hanura serta satu pasangan perseorangan Suryana-Wiwin Suwindayati.
Sedangan dua pasangan calon yang dinyatakan tidak lolos verifikasi yakni mantan Bupati Garut Agus Supriadi - Imas Aan Ubudiyah yang diusung partai Demokrat dan PKB Agus, serta calon perseorangan Soni-Usep.
Diberhentikan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengirim tim ke Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk melakukan supervisi terhadap Panwaslu Kabupaten Garut. Langkah itu diambil menyusul ditangkapnya Ketua Panwaslu oleh polisi pada Sabtu, 24 Februari 2018.
Ketua Bawaslu RI Abhan menyatakan operasi tangkap tangan yang menimpa komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung. Alasannya, korps penyelenggara pemilu tengah menggalakkan gerakan tolak politik uang dan peningkatan integritas.
Abhan mendukung langkah kepolisian memproses kasus suap terhadap anggotanya secara tuntas. Ia juga meminta kepolisian agar menindak orang yang memberikan suap.
"Bawaslu segera menindaklanjuti kasus ini dengan memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Garut sambil menunggu penetapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Abhan, Minggu (25/2/2018).
Menurut Abhan kejadian yang disebut olehnya sebagai musibah itu, menjadi alat introspeksi diri dan akan terus menanamkan nilai-nilai integritas kepada jajaran pengawas Pemilu. Abhan berharap kejadian yang terjadi di Garut, Jawa Barat, tidak digeneralisisir.
Abhan meyakini persoalan ini muncul atas ulah personal bukan secara kelembagaan. Bawaslu RI menegaskan kepada seluruh anggotanya harus mampu menahan hasratnya supaya tidak mudah tergoda dengan janji atau pemberian apapun dari pihak yang berkaitan dengan proses demokrasi.
"Anggota penyelenggara Pemilu selalu dikelilingi oleh banyak godaan yang menggiurkan," ujar Abhan.
Abhan pun mengungkapkan rasa penyesalannya atas insiden ini. Dia meminta pihak penegak hukum bisa mengusutnya secara tuntas.
"Ini jadi keprihatinan kami, ini tindakan memalukan penyelenggara Pemilu, Bawaslu menyerahkan semua proses ke pihak penegak hukum dan minta usut tuntas," tegas dia.
Soal dugaan siapa dalang dibalik dugaan gratifikasi ini, Abhan meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah. Nantinya, semua hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti guna pengusutan lebih lanjut.
Advertisement
Langkah KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengambil sejumlah langkah strategis untuk menindaklanjuti penangkapan komisioner KPU Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Garut Herie Hasan Basri. Keduanya ditangkap oleh Subdit Kamneg Dikrimum Polda Jawa Barat atas dugaan menerima suap dari pasangan calon (paslon).
"Kami sudah secara resmi memberhentikan sementara komisioner yang terlibat dari tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan di daerah tersebut," ujar Arief Budiman, Ketua KPU RI, di Yogyakarta, Minggu (25/2/2018).
KPU RI juga memproses pelaporan yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera disidang dan mendapatkan sanksi tegas. Ia juga meminta penegak hukum memproses kasus ini, bukan hanya untuk penyelenggara pemilu tetapi juga pihak yang melakukan penyuapan.
"Semua stakeholders harus bersama-sama menjaga proses ini bersih, mandiri, dan tidak lagi ada perbuatan-perbuatan yang menciderai proses pemilu," kata Arief.
Ia juga menegaskan secara teknis tahapan pilkada tidak terganggu. Pasalnya, masih ada empat komisioner yang bisa menjalankan tugas seperti biasa di daerah itu.
Arief menuturkan KPU Jawa Barat dijadwalkan bertemu dengan KPU Garut pada Minggu malam ini. Tujuannya, untuk melakukan klasifikasi dan pendalaman terkait informasi serta menentukan langkah selanjutnya.
Arief menilai dugaan tindak penyuapan ini memukul penyelenggaraan pemilu. "Saya berulang kali mengingatkan dalam bekerja harus menjaga integritas dan kemandirian," ucapnya.
Meskipun belum terbukti, namun Arief merasa prihatin melihat kronologis kejadian itu. Menurutnya, kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun oleh KPU runtuh seketika karena dirusak oleh orang.
"Ini peringatan bagi KPU kabupayen kota dan provinsi jangan ada tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, dari tahap awal sampai akhir penyelenggaraan," tuturnya.
Ia meminta jajaran komisioner untuk tidak bermain dengan anggaran, logistik, perhitungan, rekapitulasi, proses penetapan pemilu, partai politik, calon kepala daerah, dan sebagainya.
Arief berpendapat, menyelenggarakan pemilu itu soal kepercayaan, termasuk percaya dengan orang, proses, dan hasilnya.
"Kalau dengan orangnya saja tidak percaya, bagaimana percaya dengan proses dan hasil," kata Arief.