Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Elza Syarief sempat dicecar soal mantan kliennya Muhammad Nazaruddin yang kerap lupa saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dalam sidang perkara korupsi e-KTP.
Menurut Elza, meski Nazar terlihat teliti dan rinci soal penerimaan uang e-KTP terhadap beberapa pihak, tetap saja mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat itu hanyalah seorang manusia.
Baca Juga
"Bukan soal percaya enggak percaya (dengan Nazar), karena terlalu banyak dia suka lupa. Makanya kadang ada (keterangan) yang diubah," ujar Elza bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Advertisement
Anggota majelis hakim kemudian bertanya kepada Elza soal kedekatan Nazar dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Hakim pun menelisik keterlibatan Anas dalam proyek e-KTP. Sebab, dalam persidangan Nazar sangat lancar jika ditanya soal keterlibatan Anas.
"Kalau menurut ceritanya, dia sebagai bendum dia dekat sekali berdua ini. Tapi faktualnya saya enggak tahu. Jadi di mana Mas Anas, ada dia. Baju seragaman. Pokoknya cinta bangetlah sama Anas," kata Elza.
Sebelum bertanya soal kedekatan Nazar dengan Anas, hakim lebih dahulu bertanya soal apakah Nazar sempat mengatakan bahwa semua urusan di DPR selalu diurus oleh terdakwa Setya Novanto.
"Bahwa urusan dengan DPR, diurus Setya Novanto. Di mana dia (Nazar) katakan itu?" tanya hakim.
"Itu di KPK. Di suatu ruangan mana, saya lupa, dia bikin kertas dia jelaskan. Saya cuma nonton juga dengan penyidik. Lalu soal Yani ini saya diperiksa lagi, saya cuma ngulangin apa yang disampaikan Nazar. Tapi enggak 100 persen saya ingat," kata Elza.
Lupa Ingatan
Sebelumnya, Muhammad Nazaruddin mendadak lupa ingatan soal penerimaan uang terhadap terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi untuk mantan Ketua DPR itu.
Adalah anggota Majelis Hakim Anwar yang menyinggung sikap tidak konsisten Nazaruddin dalam memberikan keterangan di pengadilan.
"Sebelum terdakwa (Setya Novanto) menjadi terdakwa, saudara (Nazaruddin) lancar saja memberikan keterangan. Sekarang dia sudah jadi terdakwa, saudara malah lupa. Bagaimana itu?" tanya Hakim Anwar kepada Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 19 Februari 2018.
Nazaruddin juga mendadak tak berterus terang soal mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Markus Mekeng yang disebutnya pernah menerima sejumlah uang. Nazar sempat menyebut aliran dana masuk ke Ketua Banggar lewat Andi Narogong.
Nazaruddin berkilah tahu soal penerimaan uang terhadap Mekeng berdasarkan laporan dari Andi. Mekeng sendiri sempat membantah soal penerimaan uang terkait e-KTP.
"Itu (penerimaan uang ke Mekeng) dari cerita Andi Yang Mulia, di lantai 9, (DPR)," Nazaruddin menjawab degan suara pelan.
Advertisement