Foto Sukarno dan Soeharto Dilarang Ikut Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang foto dan nama pahlawan serta tokoh nasional menjadi alat peraga kampanye Pemilu 2019.

oleh Edmiraldo Siregar diperbarui 28 Feb 2018, 09:06 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2018, 09:06 WIB
Banner Grafis Alat Peraga Kampanye
Banner Grafis Alat Peraga Kampanye

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyosialisasikan aturan kampanye Pemilu 2019. Salah satunya, larangan pemajangan foto tokoh dan pahlawan nasional sebagai alat peraga kampanye (APK).

"Semua tokoh, siapa pun dia, kecuali pengurus partai politik, dilarang untuk dipasang di alat peraga yang difasilitasi KPU," ucap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Senin 26 Februari 2018.

Dia mencontohkan beberapa nama dan foto yang dilarang adalah Presiden Sukarno dan Soeharto. Namun, foto Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri yang pernah menjabat sebagai Presiden RI tidak dilarang. Itu karena, keduanya tercatat sebagai pengurus di partai masing-masing.

Wahyu menambahkan, pengurus partai politik di tingkat pusat harus mendorong sosialisasi pengaturan kampanye itu hingga tingkat daerah. Tujuannya, agar tidak terjadi pelanggaran.

Selengkapnya seputar aturan kampanye Pemilu 2019 dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

Infografis Larangan Alat Peraga Kampanye 2019
Infografis Larangan Alat Peraga Kampanye 2019

Larangan Kampanye di Media Massa

Terkait Pemilu 2019, Bawaslu Larang Parpol Kampanye Hingga 23 September
Ketua Bawaslu Abhan (ketiga kiri) menghadiri acara sosialisasi pengaturan kampanye pemilu 2019 berdasarkan undang undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum di Jakarta, Senin (26/2). (Liputan6.com/JohanTallo)

Aturan lain yang disosialisasikan KPU terkait larangan kampanye di media massa selama masa jeda. Artinya, terhitung 17 Februari - 23 September 2018, peserta pemilu tidak boleh beriklan di media cetak maupun elektronik.

"Gugus tugas KPU mengambil keputusan bahwa iklan kampanye dilarang di media cetak dan elektronik dan lembaga penyiaran. Karena iklan kampanye akan difasilitasi oleh KPU dan masa iklan kampanye itu dibatasi," kata Wahyu.

Sanksi bagi Pelanggar

Suasana sosialisasi pengaturan Kampanye Pemilu 2019 (Liputan6/Johan Tallo)
Suasana sosialisasi pengaturan Kampanye Pemilu 2019 (Liputan6/Johan Tallo)

Bagi partai politik atau kandidat yang melanggar aturan kampanye ini, akan mendapat sanksi dari KPU bersama Bawaslu dan KPI. Namun, sanksi hanya sebatas administratif dan tidak sampai pada tahap diskualifikasi.

Selain itu, KPU juga akan menurunkan paksa jika menemukan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya