KPU Cari Fakta Tambahan soal Dugaan Gratifikasi Komisioner Garut

KPU belum bisa melakukan penggantian terhadap komisioner KPUD Garut yang ditangkap karena dugaan gratifikasi.

oleh Arie Nugraha diperbarui 28 Feb 2018, 07:17 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2018, 07:17 WIB
Ketua KPU Arief  Budiman
Ketua KPU Arief Budiman

Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencari fakta terkait dugaan gratifikasi komisioner KPU Garut. Informasi itu digali langsung dari komisioner KPU Garut yang lain.

Ketua KPU RI Arief Budiman, mengatakan tengah menelisik keseharian Ade Sudrajat, komisoner KPUD Garut yang ditangkap polisi.

"Kita ingin tahu sehari-harinya seperti apa dia. Apakah memang dia tergoda untuk menerima suap, memang sudah terbiasa atau dipaksa seperti itu," ungkap Arief di KPU Jawa Barat, Selasa 28 Februari 2018.

Dengan begitu, KPU bisa mendapat informasi akurat pemicu Komisioner Divisi Keuangan dan Logistik tersebut menerima gratifikasi.

Pada pertemuan dengan KPU, KPUD Garut juga menegaskan komitmen menjalankan pilkada dengan baik. Arief Budiman menekankan pentingnya soliditas empat komisioner KPUD Garut yang tersisa.

Menurut dia, pergantian komisioner KPU Garut belum bisa dilakukan. "PAW tidak bisa dilakukan sebelum ada putusan inkrah. Kalau sudah ada putusan inkrah apa putusannya baru itu bisa menjadi dasar untuk tindak selanjutnya," kata Arief.

 

Respons Kekosongan

Arief Budiman mengatakan KPU Garut harus merespons kekosongan komisioner. Hal pertama yang harus dilakukan, kata dia, adalah menjadwal ulang pembagian tugas yang telah ditetapkan.

Ia mengatakan penjadwalan ulang pembagian tugas sangat penting karena tahapan kampanye yang sudah berjalan harus dijaga prosesnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya