Liputan6.com, Kendari - Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya yang juga mantan Wali Kota Kendari, Asrun, masih belum keluar dari ruangan pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga pukul 11.35 WIB ini. Sejumlah orang mulai berdatangan untuk menjenguk keduanya.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Ali Akbar juga datang bersama sejumlah pegawai Pemprov Sulawesi Tenggara di mapolda. Ali Akbar mengatakan, jika benar Wali Kota dan mantan Wali Kota Kendari ditangkap, pihaknya segera mengambil langkah tegas dengan memproses penonaktifan Adritma yang baru dilantik sekitar tiga bulan lalu itu.
Baca Juga
"Kalau memang betul dan sudah terbukti maka kami akan proses pergantian sementara dulu," ujar Ali Akbar, dikonfirmasi wartawan di Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (28/2/2018).
Advertisement
Ali Akbar mengatakan, pihaknya akan menunjuk Wakil Wali Kota Kendari, Sulkarnain menjadi pelaksana tugas (Plt). Pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan terhadap Adriatma Dwi Putra dan Asrun.
"Hari ini kita langsung proses, tapi kita tunggu dasarnya, termasuk keterangan resmi KPK dan informasi publik," kata La Ode Ali Akbar.
Walaupun belum ada perintah dari Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Akbar mengatakan penonaktifan kepala daerah yang tersandung kasus hukum merupakan amanah undang-undang. Penonaktifan kepala daerah yang terjerat hukum harus segera dilakukan, lanjut dia, karena pemerintahan tidak boleh kosong.
7 Orang
Asrun dan Adriatma Dwi Putra diperiksa di Polda Sulawesi Tenggara oleh tim KPK sejak pukul 05.30 Wita, Rabu (28/2/2018). Keduanya terjaring OTT KPK bersama lima orang lainnya.
Sementara, Pimpinan maupun Juru Bicara KPK belum dapat dihubungi untuk memberikan konfirmasi terkait OTT tersebut.
Namun, sumber internal Liputan6.com di KPK, membenarkan penangkapan itu. "Iya benar. OTT," ujar sumber Liputan6.com di KPK, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Advertisement