Liputan6.com, Jakarta - Berkas kasus penyalahgunaan narkoba artis Roro Fitria belum rampung. Penyidik Polda Metro Jaya masih menyusun berkas perkara artis yang terkenal dengan ritual mistisnya itu.
"Iya, sekarang kami masih menyusun berkas perkaranya. Kalau nanti sudah lengkap, baru diajukan ke tahap berikutnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis, 1Â Maret 2018.
Argo menegaskan, status Roro Fitria dalam kasus ini masih sebagai pemakai narkoba. Bukan sebagai pengedar, seperti kabar yang beredar.
Advertisement
"Hingga saat ini RF (Roro Fitria) statusnya masih pemakai ya," kata Argo.
Penyidik, ucap dia, tengah memasukkan hasil tes rambut dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri ke berkas.Â
Sebelumnya, Roro Fitria dinyatakan negatif narkoba berdasarkan hasil tes urinenya. Namun, polisi tidak tinggal diam. Penyidik mengecek dugaan penggunaan narkoba melalui tes rambut.
"Hasil tes rambut telah keluar, tapi tidak dapat diungkapkan ke publik," ucap Argo.
"Nantinya hasil tes rambut dari RF ini akan digunakan sebagai bagian dari berkas perkara, yang nantinya akan diajukan ke pengadilan," kata dia.
Â
Valentine ala Roro Fitria
Roro Fitria diringkus polisi karena kedapatan memesan narkoba, Rabu 14 Februari 2018. Berdasarkan rilis yang disampaikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, penangkapan Roro Fitria bermula dari laporan warga yang mengeluhkan, di samping showroom Suzuki di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Polisi pun mencari target dengan ciri-ciri yang disampaikan warga, yakni seorang pria berinisial WH yang belakangan diketahui berprofesi sebagai fotografer.
Lalu pada 14 Februari, polisi berhasil menangkap WH. Beberapa barang bukti diamankan dalam operasi tersebut, yakni sabu seberat 2,4 gram di dalam bungkus rokok, dan satu HP merek Samsung yang memuat percakapan dengan Roro Fitria.
Polisi juga menemukan sebuah kartu ATM BCA atas nama WH yang digunakan untuk menerima transferan pesanan sabu dari Roro Fitria.
Dari percakapan yang ditemukan di ponsel WH, Roro Fitria diketahui memesan sabu pada 13 Februari 2018 dan akan diantarkan pada 14 Februari 2018. Selanjutnya, polisi mengembangkan penemuan dengan menyasar Roro Fitria.
Selama perjalanan, Roro Fitria tak hentinya menelepon WH untuk menanyakan posisi WH. Akhirnya Roro Fitria ditangkap di kediamannya di Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, Roro mengakui telah memesan sabu dan sudah mentransfer uang Rp 5 juta.
Advertisement