Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan Saadi Muksin (47), sebelumnya Sadim Hussein (38), suami pengangguran yang membunuh istrinya, Leli Lismawati (39), dengan sadis.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku jika dia khilaf setelah ditalak cerai oleh korban. "Menyesal Pak. Saya khilaf, emosi," kata Saadi Muksin di Mapolres Bekasi Kota, Kamis 1 Maret 2018.
Baca Juga
Saadi menjelaskan, sebelum membunuh, ia dan istrinya bertengkar hebat di rumah mereka, Perumahan Seroja Jalan Duwet Blok 3A, RT 3/5, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Saat itu, korban mendesak pelaku untuk segera angkat kaki dari rumah.
Advertisement
Alasannya, pelaku kerap menjalin asmara dengan wanita idaman lain. Bahkan, selama 17 tahun mereka berumah tangga, sang suami tidak pernah bekerja.
"Nyesal Pak, kepikiran sama dua anak saya," ucap pelaku.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko mengungkapkan, berdasarkan keterangan warga sekitar, pelaku dikenal sebagai seorang temperamen dan pengangguran.
Selama ini, sang istrilah yang mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Leli diketahui masih berstatus karyawan di sebuah perusahaan produksi ban kendaraan di wilayah Karawang.
"Menurut tetangganya, pelaku memang temperamental. Keluarga ini pun tertutup, tidak pernah bercerita soal ekonomi keluarganya," ucap Wijonarko.
Puncaknya, ucap dia, Saadi nekat menghabisi nyawa istrinya, saat korban meminta uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Pelaku yang menjawab tidak memiliki uang membuat Leli kesal. Apalagi jawaban tersebut keluar hampir setiap hari dari mulut pelaku.
"Pertengkaran pun tak bisa dihindari. Keduanya cekcok. Bahkan menggunakan fisik," jelas Wijonarko.
Â
Berencana Pindah
Sebelumnya, Leli diketahui telah berencana pindah ke sebuah kontrakan, tepat di hari nahas tersebut. Leli berencana pindah untuk berpisah dengan sang suami.
"Korban telah menggugat cerai pelaku. Alasannya cerai, karena ada kemungkinan selingkuh dan tidak bekerja. Gugatan cerai juga dilakukan korban, karena memilih untuk memulai kembali kehidupannya dari nol," jelas Wijonarko.
Atas hal tersebut, pelaku pun gelap mata dan menganiaya Leli menggunakan martil hingga tewas bersimbah darah.
"Saat cek-cok itu, pelaku kemudian mengambil martil, sendok semen dan membanting handphone. Setelah itu memukul korban hingga tewas di dapur rumah," ucap Wijonarko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Setelah melakukan pembunuhan, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota," pungkas Wijonarko.
Â
Advertisement