Ketua KPK Sebut Dirdik Aris Budiman Akan Ditarik Polri

Hal ini terungkap saat jurnalis menanyakan soal peluang Aris Budiman menggantikan Heru kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mar 2018, 09:42 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2018, 09:42 WIB
Direktur Penyidik KPK Penuhi Panggilan Pansus Angket DPR
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman saat memenuhi panggilan Rapat Dengar pendapat bersama Pansus Hak Angke KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi segera melakukan lelang jabatan Deputi Penindakan KPK. Belum juga mendapat pengganti Heru Winarko yang dilantik sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), KPK harus ancang-ancang mencari lagi pengganti Aris Budiman.

Pasalnya, ada kemungkinan Brigjen Aris Budiman ditarik oleh Polri.

Hal ini terungkap usai pelantikan Heru Winarko di Istana Negara, pada Kamis 1 Maret 2018. Saat itu, jurnalis menanyakan soal peluang Aris Budiman menggantikan Heru kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.

Agus menjawab tidak tegas atas pertanyaan tersebut. Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan Aris Budiman akan ditarik oleh Polri.

"Kelihatannya akan ditarik oleh Polri," ucap Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 1 Maret 2018.

Agus tidak menyebutkan alasan Polri ingin menarik Aris Budiman dari KPK. Dia juga enggan membeberkan tugas apa yang diembankan kepada Aris Budiman ke depan.

"Pak Aris ada penugasan lain," kata Agus.

 

Ulah Aris

Direktur Penyidik KPK Penuhi Panggilan Pansus Angket DPR
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman saat memenuhi panggilan Rapat Dengar pendapat bersama Pansus Hak Angke KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Direktur Penyidik (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman menghadiri undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK. Padahal, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sempat melarang Aris untuk datang ke rapat dengar pendapat di DPR.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya memang sudah menerima surat pemanggilan terhadap Aris dari Pansus Angket.

"Surat itu ditujukan kepada Dirdik KPK. Dan tembusannya adalah pimpinan DPR, Kapolri, dan pimpinan KPK," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 29 Agustus 2017.

Terkait kehadiran Aris ke Pansus Angket, Febri mengatakan hal tersebut menjadi tanggung jawab pribadi Aris. Secara kelembagaan, menurut Febri sikap KPK tetap sama terkait Pansus Angket. Yakni, pembentukannya dianggap tak berdasar.

"Posisi kelembagaan KPK masih sama sampai saat ini. Jadi kalau pertanyaanya apakah ada izin atau tidak, kami tidak bicara soal izin tersebut, karena sikap kelembagaan KPK sudah clear dari awal," kata dia.

Terkait Aris dianggap berseberangan dengan keputusan para komisioner KPK dan Wadah Pegawai KPK lainnya, Febri mengaku pihaknya tengah mencermati alasan Aris datang ke Pansus Angket.

"Pimpinan masih mempertimbangkan lebih lanjut, karena surat ditujukan ke Dirdik KPK. Sedangkan sikap KPK secara lembaga sudah sering disampaikan terkait proses pansus ini. Bahkan ketua pernah menyampaikan untuk mencermati Judicial Review di MK," terang Febri.

Laporkan Novel

Aris juga pernah melaporkan penyidiknya, Novel Baswedan, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Aris mengaku, sebelum melapor ke Polda Metro Jaya, ia sempat tenang menghadapi tingkah Novel. Namun, Novel malah mengirim surat elektronik alias e-mail yang mengandung kalimat kasar kepada Aris.

‎"‎Saat dikirimkan e-mail kepada saya, saya baca, saya sangat tersinggung. Tentu saya marah, merasa terhina, tapi saya berusaha tenang," ujar Aris di Jakarta, Rabu (6/9/2017).

 

Reporter: Supriatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya