Berkendara Sambil Merokok Dilarang, Ada di Undang-Undang?

Polisi menilai merokok, mendengarkan musik dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan tidak wajar

oleh Anendya Niervana diperbarui 02 Mar 2018, 11:25 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2018, 11:25 WIB
Polisi Tilang Pengendara Yang Melanggar Aturan Jalur Khusus Sepeda Motor
Polisi melakukan tindakan tilang kepada pengendara motor yang melanggar aturan jalur khusus di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/2). Pengendara yang melanggar, ditilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana Polda Metro Jakarta menilang pengendara yang merokok dan mendengarkan musik saat nyetir menuai respons beragam dari masyarakat.

Ketua Komunitas Perokok Bijak Suryokoco Suryoputro menyatakan, pihaknya sangat mendukung langkah polisi menegakkan aturan tertib berkendera bagi masyarakat. Namun, Suryokoco menyatakan, tidak ada satu pun aturan yang menyebut kata rokok mengganggu konsentrasi.

"Kalau polisi menterjemahkan sendiri pasal dalam undang-undang, apakah ini sebuah profesionalitas? Karena bisa saja berkendara bersama pacar, makan atau minum sambil mengemudi akan masuk katagori mengurangi konsentrasi dan bisa didenda atau dipenjara," ujar Suryokoco melalui pesan tertulis, Jumat (2/3/2018).

Menurut dia, menerjemahkan aturan yang sudah jelas adalah tidak etis.

"Di mana tanggungjawab profesi dan integritas seorang polisi kalau begitu? Polisi sedang mengabdi pada masyarakat banyak atau sedang mengabdi pada sekelompok orang yang antirokok?" ujar dia.

Itu sebabnya, dia meminta Kapolda Metro meninjau kembali rencana penegakan aturan ini.

"Rokok bukan narkoba, rokok legal," ujar. 

 

 


Ganggu Konsentrasi

Tilang Kendaraan Mobil
Ilustrasi Foto Tilang Mobil (iStockphoto)

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menyatakan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang tata cara berlalu lintas serta ketertiban dan keselamatan.

Dalam Pasal 106 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara ancaman hukuman lebih lanjut diatur dalam Pasal 283 yang menyebutkan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Menurut Budiyanto, merokok, mendengarkan musik dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Lanjutkan Membaca ↓

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya