KPK Eksekusi 4 Terpidana Korupsi ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi empat terpidana korupsi terkait dua perkara berbeda.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Mar 2018, 12:39 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2018, 12:39 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat terpidana korupsi terkait dua perkara berbeda. Keempatnya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani vonis hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kamis siang, 1 Maret 2018 dilakukan eksekusi terhadap empat orang terpidana korupsi dalam dua perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Tiga orang di antaranya adalah terpidana kasus tindak pidana suap terkait perizinan pembangunan Mal Transmart di Cilegon.

Mereka adalah pegawai PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo yang divonis 1 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp 50juta, karyawan PT KIEC Eka Wandoro Dahlan divonis 1 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp 50 juta, serta Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti divonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta.

Selain itu, KPK mengeksekusi Direktur Utama PT DGI Dudung Purwandi. Mantan anak buah Sandiaga Uno itu divonis pidana penjara 4 tahun 8 bulan dan denda Rp 250 juta.

"Satu orang dalam perkara TPK dalam pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010. Dudung Purwandi, Dirut PT DGI divonis pidana penjara 4 tahun 8 bulan dan denda Rp 250 juta," Febri menjelaskan.

Tidak hanya kepada Dudung, pidana tambahan diputus kepada PT DGI (PT NKE) sebesar Rp 14.487.659.605 untuk proyek RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.

"Rp 36.877.717.289 untuk proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011," imbuh Febri.

Menurut dia, KPK akan mempelajari putusan pidana uang pengganti pada PT DGI. Febri menuturkan, PT DGI sebelumnya telah menitipkan sejumlah uang pengganti.

"Sikap kooperatif korporasi untuk mematuhi putusan hakim akan lebih baik bagi proses ini ataupun bagi korporasi," ujar Febri.

Perluas Pencegahan

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jangkauan pencegahan ke 10 provinsi di Indonesia. Hal tersebut menyusul maraknya korupsi kepala daerah, baik dalam operasi tangkap tangan (OTT) maupun  pengembangan kasus.

Sepuluh provinsi baru yang disasar KPK antara lain, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Lampung.

"KPK telah mengirimkan surat tertanggal 5 Februari 2018 pada seluruh kabupaten atau kota di 10 provinsi tersebut. Rapat Koordinasi pencegahan akan dihadiri pimpinan KPK dengan mengundang seluruh kepala daerah dan pemangku kepentingan setempat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 19 Februari 2018.

Untuk Februari 2018, KPK akan menggelar rakor di Provinsi Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Yogyakarta. Sementara tujuh daerah lainnya akan dilaksanakan rakor pada Maret dan April 2018.

"Untuk tujuh daerah lain diagendakan Maret (Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara), dan April (Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Lampung)," tutur Febri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya