Polisi: 903 Motor Langgar JLNT Setiap Tahunnya

Tingginya pelanggaran karena banyak masyarakat yang menjadikan JLNT jalan pintas.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2018, 06:40 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2018, 06:40 WIB
Pemgendara sepeda motor di JLNT Kasablanka
Pemgendara sepeda motor di JLNT Kasablanka

Liputan6.com, Jakarta Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan roda dua yang melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) semakin meningkat setiap tahunnya.

Data Dirlantas menyebut, kendaraan yang melanggar di JLNT sebanyak 903. Dengan jumlah pelanggaran melawan arus sebanyak 361, melanggar (rambu lalu lintas) 542.

"Jadi memang cukup besar. Setelah kami evaluasi ada beberapa faktor. Pertama kurang disiplinnya pengguna jalan," jelas Halim, Jakarta, Minggu 4 Maret 2018.

Tingginya pelanggaran karena banyak masyarakat yang menjadikan JLNT jalan pintas, lantaran ogah repot menggunakan jalan arteri.

Halim menambahkan, operasi ini semakin gencar dilakukan, terlebih Dirlantas akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2018 pada 5 sampai 25 Maret 2018. Ini diharapkan dapat meningkatkan kapatuhan warga dalam berlalu lintas.

"Operasi akan kami lakukan kalau kami menilai pemantauan kurang efektif. Kurang maksimal, makanya kami lakukan operasi," tutur dia.

Alasan keselamatan menjadi faktor kenapa pengendara motor di larang melintas JLNT, khususnya JLNT Casablanca, karena konstruksinya memang dibuat untuk kendaraan roda empat bukan kendaraan roda dua.

"Kalau roda dua lewat, bisa terjadi kecelakaan karena angin kencang. Jadi ketinggiannya menyebabkan terpaan angin menjadi lebih kencang untuk kendaraan roda dua," ujar dia.

 

Reporter: Syifa Hanifah

Sumber: Merdeka.com

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya