Peran Penting BG dalam Grup Penyebar Hoax Muslim Cyber Army

Menurut Fadli, BG juga BG juga bertugas melaporkan akun-akun lawan agar di-suspend atau dinonaktifkan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Mar 2018, 10:01 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2018, 10:01 WIB
Ilustrasi berita hoax
Ilustrasi berita hoax.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap satu lagi pentolan kelompok Muslim Cyber Army (MCA). Pria berinisial BG (35) itu memiliki peran cukup penting dalam kelompok ini.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, BG sering menyebarkan konten hoax, ujaran kebencian, dan berbau SARA ke sejumlah grup Facebook yang diikuti. Setidaknya ada sekitar 50 grup Facebook yang ia ikuti.

"Dia juga memiliki tugas khusus di antaranya, sebagai pengelola dan admin dari tiga grup Facebook MCA," ujar Fadil melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Tak hanya itu, Fadil melanjutkan, BG juga bertugas melaporkan akun-akun lawan agar di-suspend atau dinonaktifkan.

BG juga mampu menonaktifkan lebih dari 300 akun Facebook setiap bulannya. Bahkan, dia menjadi instruktur untuk anggotanya.

"Dia membuat tutorial kepada anggota grupnya, cara membuat akun FB palsu yang seolah-olah asli dengan mengambil identitas orang lain melalui Google agar tidak di-suspend," ucap Fadil.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ditangkap di Rumah Mertua

mca
Empat orang terduga anggota MCA yang ditangkap Polda Jatim. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

BG merupakan pemilik akun Facebook bernama Bobby Gustiono dan Bobby Siregar yang tergabung dalam grup The Family Team (TFT) Muslim Cyber Army (MCA).

Dia ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya di Kelurahan Atas Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Utara, pada Minggu, 4 Maret 2018 siang.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua ponsel berbagai merek dan dua simcard. Dari barang bukti itu, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk yang diakui tersangka telah disebarkan.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa atau Badan Umum. Dia terancam hukuman enam tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya