Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi, kooperatif mengikuti proses persidangan. Sebab, usai eksepsinya ditolak majelis hakim, Fredrich mengancam tidak akan menghadiri sidang lanjutan.
"Saya kira lebih baik terdakwa kooperatif dengan proses hukum, hadiri proses persidangan karena itu kan kewajiban dari proses hukum yang berlaku," ujat Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2018).
Febri menyatakan, jika mantan pengacara Setya Novanto itu keberatan atau mempunyai bukti lain terkait perkaranya maka seharusnya diuji di proses persidangan. Dia menegaskan KPK tidak akan terpengaruh jika Fredrich tidak menghadiri sidang lanjutan.
Advertisement
"Itu justru akan mengurangi dari hal terdakwa sendiri karena seharusnya kalau keberatan kan bisa mengajukan bukti tandingan pada KPK dan tadi saya sudah cek ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) di agenda persidangan berikutnya kita tetap akan masuk ke agenda pembuktian karena hakim secara tegas mengatakan demikian," jelasnya.
"Jangan sampai proses persidangan ini kemudian akan diulur-ulur atau waktu yang dibutuhkan cukup lama karena prinsip dari persidangan itu seharusnya cepat dan sederhana," imbuh Febri.
Marahi Hakim
Sebelumnya, Fredrich Yunadi tak terima eksepsi atau nota keberatannya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Fredrich tetap beranggapan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum pada KPK palsu.
Di hadapan hakim, Fredrich menerangkan surat penyidikan terhadap dirinya palsu. Salah satu yang dipermasalahkan Fredrich lantaran tertera nama dan tanda tangan Novel Baswedan. Sementara, menurut Fredrich, Novel tak ikut memeriksa dirinya.
“Di sini diperintahkan ke Novel, Novel itu enggak ada, tapi dia dimasukkan di sprindik dan penggeledahan. Kami minta Agus Rahardjo bisa dipanggil, apa betul Novel sudah tugas, kalau tidak kan dia buat keterangan palsu,” ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 5 Maret 2018.
Mendengar permintaan Fredrich, hakim Syaifudin menyatakan tidak akan menghadirkan pimpinan lembaga antirasuah.
Mendengar jawaban hakim, Fredrich merasa kesal dan mengeluarkan nada tinggi. Fredrich merasa keberatan dengan sprindik dan surat penggeledahan palsu karena dijadikan bukti oleh jaksa KPK di dalam sidang.
“Silakan (keberatan) diajukan, dicatat di berita acara, kami berpegang untuk perkara pokok ini dilanjut. Untuk penuntut umum dimohon hadirkan saksi di pemeriksaan pokok perkara,” kata hakim Syaifudin.
Permohonannya tetap tak diterima oleh hakim, Fredrich kembali kesal. Ia berjanji dirinya tak akan menghadiri persidangan lanjutan yang rencananya akan digelar pekan depan, Kamis, 15 Maret 2018.
“Kami enggak akan menghadiri sidang lagi. Ini hak saya sebagai terdakwa, saya punya hak asasi manusia, saya punya landasan hukum,” kata Fredrich.
Advertisement