Sidang Cerai Ahok, Pengacara Hadirkan 2 Saksi

Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar kembali sidang cerai mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dengan istrinya, Veronica Tan, hari ini, Rabu (7/3/2018).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Mar 2018, 07:06 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2018, 07:06 WIB
20161220-Usai Sidang, Ahok Tinggalkan PN Jakarta Utara-Jakarta
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendengarkan penjelasan seorang polisi terkait rencana meninggalkan PN Jakarta Utara, Selasa (20/12). Sebelumnya Ahok menjalani sidang kedua kasus dugaan penistaan. (REUTERS/Adek BERRY/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar kembali sidang cerai mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dengan istrinya, Veronica Tan, hari ini, Rabu (7/3/2018). Majelis hakim akan memperdengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pengacara Ahok.

Pada hari ini, pengacara Ahok akan menghadirkan dua saksi.

"Ada pemeriksaan dua saksi lagi minggu depan (hari ini). Belum tahu siapa aja, kita lagi cari. Tanggal 7 Maret, ya," kata pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, di bekas kantor PN Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2018.

Keduanya dihadirkan untuk memperkuat ketidakcocokan dalam hubungan Ahok dan Veronica. Terlebih, ucap dia, perceraian bukan perkara mudah.

"Supaya diyakinkan lengkap. Ini masalah perceraian, kan, bukan masalah yang gampang. Makin banyak saksi, bukti, lebih baik. Apalagi karena kedua belah pihak tidak hadir," ujar Fifi. 

Adik mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, kemungkinan dua saksi minggu depan adalah saksi terakhir dalam sidang cerai Ahok.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kirim Surat

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).
Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama saat mengikuti sidang lanjutan di MK, Jakarta, Senin (5/9). Ahok menjalani Sidang Lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sidang cerai Ahok kembali digelar hari ini, Rabu (28/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada sidang tersebut, pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu melayangkan surat untuk majelis hakim. Apa isinya?

"Ya, intinya Pak Ahok menyerahkan putusan kepada hakim. Beliau sendiri tidak akan hadir," kata pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, usai sidang di bekas kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Rabu.

Menurut dia, hakim akan mempertimbangkan pernyataan Ahok lewat surat tersebut. Sebelumnya, majelis hakim ingin mendengarkan pertimbangan Ahok menggugat cerai.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya