Demo Tolak Revisi UU MD 3 Berujung Ricuh

Aksi massa ini langsung dicegah oleh Satpol PP yang berjaga dan akibatnya aksi saling dorong terjadi.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 07 Mar 2018, 05:17 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2018, 05:17 WIB

Liputan6.com, Lampung - Unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang MD 3 kembali terjadi di sejumlah daerah.

Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Rabu (7/3/2018) kericuhan ini diawali oleh upaya mahasiswa yang mencoba masuk ke dalam gedung DPRD Lampung. Aksi massa ini langsung dicegah oleh Satpol PP yang berjaga dan akibatnya aksi saling dorong terjadi. Kejadian ini membuat salah satu kaca jendela gedung DPRD pecah.

Kericuhan baru reda ketika salah satu anggota DPRD menemui para pengunjuk rasa. Para pengunjuk rasa menilai, revisi UU MD 3 adalah alat bagi anggota dewan agar kebal hukum dan upaya antikritik oleh masyarakat.

Sejak diketuk-palu tanggal 12 Februari lalu, revisi UU MD 3 memiliki tenggat waktu 30 hari untuk ditanda-tangani presiden. Bila presiden tidak menandatangani, maka sesuai aturan, revisi UU MD 3 akan berlaku secara sah.

Desakan dari mahasiswa terhadap penolakan revisi UU MD 3 juga berlangsung di Tarakan, Kalimantan Utara. Sama seperti di Lampung, unjuk rasa ini juga terjadi aksi saling dorong antara petugas dengan mahasiswa.

Semenjak di ketok-palu, revisi UU MD 3 memang mendapat banyak tentangan. Sejumlah poin dianggap kontroversial seperti pemanggilan dan permintaan keterangan anggota dewa terkait tindak pidana yang harus melalui izin presiden atas pertimbangan mahkamah kehormatan dewan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya