KPK Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi E-KTP

Meski enggan berkomentar banyak, Setnov membenarkan dirinya dimintai keterangan untuk tersangka Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 08 Mar 2018, 07:30 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2018, 07:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Aliran dana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Kamis (8/3/2018), usai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam sebagai saksi untuk mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanti, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto, langsung bergegas menuju mobil tahanan KPK yang sudah menantinya tanpa memberikan keterangan apapun kepada wartawan yang menunggunya.

Tak lama berselang, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, juga meninggalkan gedung KPK.

Meski enggan berkomentar banyak, Setnov membenarkan dirinya dimintai keterangan untuk tersangka Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi. Hal itu dibenarkan juru bicara KPK Febri Diansyah.

"Dua orang ini kami duga sebagai pihak perantara penerimaan uang dari Setnov. Kita perlu mengklarifikasi meski sebagian besar fakta-fakta sudah muncul di persidangan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.

Baik Irvanto maupun Made Oka Masagung diduga menjadi perantara aliran dana sebesar US$ 7,3 kepada Setnov dalam kaitan kasus korupsi e-KTP.

Sementara total kerugian negara dalam korupsi pengadaan e-KTP mencapai Rp 2 ,3 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya