Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil pihak dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terkait laporan Jack Boyd Lapian soal penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemeriksaan itu dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat 9 Maret 2018.
"Dinas Perhubungan dan Transportasi dan dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat akan kami periksa," tutur Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Iriawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Ferdi tidak merinci siapa yang dipanggil dari internal Dishub DKI soal penutupan jalan di Tanah Abang itu. Penyidik kini masih menunggu kabar kesediaan hadir dari pihak terpanggil.
Advertisement
"Kami mengundang kepala dinas, tapi belum ada konfirmasi kepada kami siapa yang akan memenuhi panggilan," jelas Ferdi.
Setelah Dishub DKI, lanjut dia, pemeriksaan akan dilanjutkan kepada ahli dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan juga Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta mewakili Pemprov DKI Jakarta.
"Pemeriksaan untuk Biro Hukum dan saksi ahli dari Kemenhub dilakukan Senin 12 Maret," ujar Ferdi soal penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.
Â
Anies Terlapor
Penyidik dari Subdit Tipikor Polda Metro Jaya sendiri telah memeriksa Jack Boyd Lapian sebagai pelapor. Termasuk dua saksi yang tercantum dalam laporannya yakni atas nama Muannas Aladid dan Aulia Fahmi.
Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan soal penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang yang dikomandoi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pada kasus ini, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berstatus sebagai terlapor.
Advertisement