KPK Tetapkan Teman Dekat Akil Mochtar Tersangka Pencucian Uang

KPK menduga Muhtar Ependy telah menerima uang Rp 35 miliar dan USD 500 ribu.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Mar 2018, 19:24 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2018, 19:24 WIB
Ekspresi Muhtar Ependy Usai Divonis 5 Tahun Penjara
Muhtar Ependy berjalan meninggalkan ruangan sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3/2015). Muhtar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.(Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Muhtar Ependy disebut sebagai orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

"KPK menemukan dugaan ME (Muhtar Ependy) melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).

Muchtar Ependy juga terjerat kasus merintangi penyidikan dan pemberian keterangan tidak benar pada persidangan Akil Mochtar serta kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK.

KPK menduga Muhtar Ependy telah menerima uang Rp 35 miliar dan USD 500 ribu. Uang itu diduga berasal dari Wali Kota Palembang Romi Herton dan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri.

"Dari total Rp 30 miliar yang diterima ME diduga diserahkan kepada Akil Mochtar sebesar Rp 17,5 miliar untuk kepentingan pribadi Akil Mochtar, dan ditransfer CV Ratu Samagat milik istri Akil Mochtar sebesar Rp 3,8 miliar," kata Wakil Ketua KPK itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jeratan Pasal

Kasus Suap MK, Muhtar Ependy Didakwa Menghalangi Penyidikan
Muhtar Ependy mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Sedangkan, sebesar Rp 13,5 miliar diduga dikelola Muhtar atas sepengetahuan dan persetujuan Akil Mochtar untuk membeli sejumlah aset.

"Tersangka ME diduga telah membelanjakan Rp 13,5 miliar tersebut berupa tanah, bangunan, puluhan kendaraan roda empat, belasan kendaraan roda dua yang diatasnamakan orang lain," imbuh Basaria.

Atas perbuatannya, Muhtar Ependy disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya