Liputan6.com, Jakarta - Calon jemaah biro perjalanan First Travel blak-blakan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Seluruh saksi yang dihadirkan memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Senin (12/3/2018).
Total, ada empat orang yang duduk berjajar di kursi saksi. Mereka adalah Marsonah, Iriyanti, Suphrapti, dan Dini Lalita. Mereka menceritakan awal mula ingin berangkat umrah melalui First Travel.
Marsonah menjelaskan, pada Desember 2016, melihat website First Travel. Dia mengaku terpikat dengan tampilan dan isi dari laman tersebut.
Advertisement
Bagaimana tidak? First Travel menawarkan harga paket travel murah meriah. Kemudian, mereka memampang bukti-bukti foto jamaah yang sudah berhasil diberangkatkan. Ada juga foto-foto artis Syahrini dan Julia Perez.
"Isi website mengiring kami supaya tertarik. Artis-artis memamerkan kegiatan selama umrah mengenakan atribut Syahrini," ujar Marsonah, Senin (12/3/2018).
Dia lalu berkenalan dengan seorang agen bernama Anita. Pendek kata, January 2017, dia melunasi biaya keseluruhan. Namun, hingga hari ini, dia tak kunjung diberangkatkan.
"Uang di transfer ke rekening First Travel. Awalnya mendaftar paket promo Rp 14,3 juta. Terus nambah lagi Rp 2,5 juta. Alasan untuk men-carter pesawat. Suruh pindah ke paket reguler dengan nambah Rp 6 juta. Saya turuti. Tapi enggak berangkat juga," Marsonah menjelaskan.
Rugi hingga Rp 67 Juta
Nasib serupa dialami Irianti. Ia tergaet karena harga yang ditawarkan First Travel sangat murah dibandingkan biro lainnya. Selain itu, dia semakin terpikat karena promo-promo yang digemborkan melalui media sosial melibatkan artis.
"Langsung daftar Desember 2015. Saya daftar melalui online dan setelah melunasi langsung ke kantor pusat First Travel bertemu Azizah," ujar dia.
Saksi lainnya, Suphrapti, dan Dini Lalita juga mengungkaplan hal yang sama. Keempat saksi membeberkan kerugian yang dideranya. Marsonah alami kerugian Rp 19 juta, kemudian, Iriyanti totalnya Rp 47 juta, sementara Suphrapti, Rp 67 juta dan Dini Lalita Rp 64 juta.
Advertisement