Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan para mantan napi terorisme akan mendapat identitas kependudukan. Sebab, KTP merupakan bagian dari hak seorang warga negara Indonesia.
Hal ini disampaikan Tjahjo usai penandatanganan MoU atau nota kesepahaman antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Dalam Negeri soal penanggulangan terorisme.
"Mereka jika sudah dibina, sudah ada sinyal, sudah ada clearen, sebagai warga negara saya kira mereka berhak mendapat data, karena e-KTP kan bagian nyawa warga negara kita," ujar Tjahjo di Ballroom Aryaduta Hotel, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Advertisement
Menurut dia, para mantan napi terorisme mempunyai e-KTP merupakan awal mereka mendapatkan jaminan seperti warga negara yang lain. Ketika mereka memiliki KTP, pemerintah juga menjadi mudah memantau pergerakan dan membina mantan napi terorisme.
"Apa pun mereka kalau sudah dibina, sebagai warga negara dia berhak punya data. KTP kan juga bagaikan dari nyawa warga negara," ucap Tjahjo.
"Justru dengan dilayani surat kependudukannya, mereka bisa dipantau dan dibina oleh RT, RW, Kapolsek, Koramil, dan lain sebagainya," lanjut dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kehati-hatian
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius menyebut, masih terdapat beberapa kasus mantan narapidana terorisme yang masih kesulitan mendapat surat kependudukan. Hal tersebut, kata dia, karena masih terdapat kesalahan penyampaian informasi dari pihaknya kepada Kemendagri.
"Perlu saya luruskan bahwa kasus seperti itu merupakan kesalahan kami dengan tidak membagi datanya kepada Kemendagri," kata Suhardi.
Meski begitu, dia menilai kasus tersebut wajar terjadi. Sebab, ini merupakan sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah terhadap mantan terpidana terorisme.
"Makanya data sekarang kita share dan itu sampaikan, mudah-mudahan bisa kita monitoring," ujar Suhardi.
Sebelumnya, dalam penandatanganan MoU atau nota kesepahaman ini, BNPT juga menyerahkan 600 nama mantan narapidana atau pelaku teror kepada Kemendagri. Hal ini untuk memudahkan pemantauan mereka hingga ke daerah-daerah.
Advertisement