Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menciduk pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial WED (17) ditangkap Minggu (11/3/2018) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, menyebutkan delapan anak menjadi korban kebiadaban pelaku.
Baca Juga
Seluruh korban berjenis kelamin laki-laki. Salah satunya bahkan harus mendapatkan perawatan medis.
Advertisement
"Korban rata-rata berusia 8-11 tahun. Mereka sudah divisum. Hasilnya salah satu korban mengalami luka serius," ucap dia kepada awak media, Senin (12/3/2018).
Bismo menjelaskan, pelaku menjalankan aksi bejatnya sejak 2016 lalu di rumahnya sendiri. Korbannya diancam dan iming-imingi es krim.
Aksi bejat pelaku terbongkar usai salah satu orangtua korban memergoki pelaku. "Ketahuan sama salah satu orangtua korban. Si anak langsung memeluk pelaku," ujar dia.
Pernah Jadi Korban Pelecehan
Pelaku berinisial WED ternyata juga pernah menerima kenyataan buruk. Saat usia 15 tahun, ia pernah menjadi korban pelecehan seksual. "Tahun 2015 lalu," ujar dia.
Bismo menegaskan akan menangkap pelaku yang pernah mencabuli WED. "Kami akan tangkap juga," kata dia.
Pelaku di jerat Pasal 82 jo. Pasal 76E UU Perlindungan Anak 2014: Junto 292 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Advertisement