Patroli, Gresik - Aparat Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap HN, pelaku pelecehan seksual terhadap sembilan santrinya di wilayah Dukun, Gresik, Jawa Timur. Pelaku yang sudah mempunyai tiga orang anak itu tega melecehkan sembilan santrinya yang masih berusia 12 hingga 14 tahun. Bahkan salah satunya telah dicabuli pelaku.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (13/3/2018), pelaku tega melakukan aksi kejinya itu saat para santri sedang tertidur pulas pada malam hari. Pelecehan seksual yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak Juli 2017 silam.
Baca Juga
Terungkapnya kasus ini setelah empat keluarga santri yang juga merupakan warga Dukun, Gresik, melaporkan kejadian itu ke Mapolres Gresik. Pelaku diamankan polisi setelah sempat buron selama tiga bulan.
Advertisement
Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur, juga mengamankan barang bukti dua buah baju korban yang digunakan saat kejadian. Kini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.