Polisi Ringkus Kelompok Indramayu Spesialis Pencuri Mobil

Salah satu pelaku yang tergabung di kelompok ini merupakan narapidana di Lapas Tangerang.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Mar 2018, 13:24 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2018, 13:24 WIB
Ilustrasi Pencurian Mobil
Ilustrasi Pencurian Mobil (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis kawasan Jakarta Selatan. Mereka merupakan kelompok Indramayu yang biasa mengincar kendaraan roda empat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Minggu 11 Maret dan Senin 12 Maret 2018.

"Di Jalan Masjid Ar Rahman Jatirahayu, Pondok Melati, Bekasi dan Desa Linggajati, Arahan, Indramayu, Jawa Barat," tutur Argo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/3/2018).

Menurut Argo, ada tiga pelaku yang dibekuk. Mereka adalah RH alias Delot (32) selaku kapten, HS (48) sebagai perantara penadah, dan UT yang menjadi pengendali, perantara, sekaligus penadah.

"UT ini terpidana kasus yang sama. Saat ini masih menjalani hukuman di LP Tangerang," jelas dia.

Awalnya, polisi menerima informasi dari seseorang yang mengaku pernah menerima mobil hasil curian di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur. Dari situ, petugas melakukan pengintaian dan menangkap HS di kawasan Bekasi.

"Dari hasil interograsi, ditemukaan nomor handphone yang diduga pelaku curat. Maka tim bergerak ke Indramayu, Jawa Barat dan berhasil menangkap RH alias Delot," kata Argo.

Beraksi 27 Kali

Pencurian Mobil
Ilustrasi pencurian mobil (iStockPhoto)

RH mengaku telah berulang kali melakukan pencurian mobil bersama rekannya atas nama Udin alias Dengil yang kini DPO. Di Jakarta Selatan sendiri, pelaku sudah melakukan aksi curanmor di 27 lokasi berbeda.

"Dari hasil keterangan pelaku, mobil yang diperoleh dijual kepada penadah dengan harga berkisar Rp 15 juta sampai dengan Rp 20 juta," Argo menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya