Nama Aziz Syamsuddin dan Fayakhun Muncul di Sidang Kasus E-KTP

Nama dua anggota DPR Fraksi Partai Golkar disebut-sebut dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Mar 2018, 14:37 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2018, 14:37 WIB
Keponakan Setya Novanto Resmi Ditahan KPK
Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo Cahyo usai menjalani pemeriksaan perdana di KPK, Jakarta, Jumat (9/3). Irvanto ditahan untuk 20 hari di Rutan Guntur KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah. (Liputan6.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Dua anggota DPR Fraksi Partai Golkar disebut-sebut dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Dua anggota DPR itu yakni Aziz Syamsuddin dan Fayakhun Andriadi.

Awalnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Irvanto yang dihadirkan sebagai saksi ditanya, pernahkah memberi uang kepada anggota DPR.

Irvanto yang sudah menjadi tersangka kasus e-KTP menjawab tidak pernah. "Tidak pernah," ujar Irvanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).

Kemudian jaksa KPK Abdul Basir bertanya apakah Irvanto mengenal Aziz Syamsuddin. Irvanto mengaku kenal dan pernah bertemu dalam acara yang diadakan Partai Golkar.

"Tahu. Pernah ketemu. Kalau di acara Golkar sering ketemu," kata Irvanto.

Jaksa lantas bertanya apakah Irvan pernah mengantar sebuah bungkusan secara langsung kepada Aziz. Irvanto mengaku tidak pernah.

Mendengar pernyataan Irvanto, jaksa Basir lantas bertanya siapa yang mengantar bungkusan tersebut.

"Siapa yang antar?" tanya Jaksa Basir.

"Saya kurang tahu," kata Irvanto yang juga mengaku tak ingat waktu pemberian bungkusan terhadap Aziz.

Jaksa KPK sendiri tak merinci apakah bungkusan tersebut berisi uang e-KTP atau lainnya. Jaksa mengalihkan soal Aziz dengan bertanya soal Fayakhun Andriadi.

Serupa dengan pertanyaan tentang Aziz, jaksa Basir juga bertanya soal perkenalan Irvanto dengan Fayakhun. Irvan mengaku kenal dan kerap bertemu dengan anggota Komisi III DPR RI itu.

"Pernah membawa bungkusan, isinya belum tentu duit?" tanya Jaksa Basir kepada Irvanto. "Saya pribadi enggak," kata Irvanto di sidang kasus e-KTP.

Kedekatan dengan Andi Narogong

Terdakwa Dugaan Korupsi E-KTP, Andi Narogong Dituntut Delapan Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12). Andi Narogong dituntut hukuman delapan tahun, denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Irvanto Hendra Pambudi. Jaksa bertanya soal kedekatan Setya Novanto (Setnov) dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Seberapa dekat Pak Andi dan Pak Setya Novanto?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).

Irvan yang dihadirkan sebagai saksi untuk Setya Novanto mengaku tidak bisa menilai kedekatan mantan Ketua DPR itu dengan Andi. Irvan merupakan keponakan Setya Novanto.

"Saya enggak bisa menilai," kata dia.

Kemudian jaksa menegaskan apakah Setya Novanto pernah bertanya kepada Irvan soal Andi yang lama menghilang. Irvan merupakan teman dekat dari adik Andi Narogong, yakni Vidi Gunawan.

"Pak Novanto pernah tanya Andi kemana, lama enggak nongol?" tanya jaksa.

Irvan mengakui sempat ditanya hal tersebut oleh Setnov. Irvan menyebut, Setnov bertanya kabar Andi Narogong saat pembahasan proyek e-KTP sedang berjalan.

"Pertengahan 2011, bertanya tumben Andi enggak pernah ada kabarnya," kata Irvan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya