Divonis 5 Bulan, Asma Dewi Berjanji Akan Lebih Peduli pada Bangsa

Asma Dewi bersyukur vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Mar 2018, 20:02 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2018, 20:02 WIB
Ekspresi Asma Dewi Saat Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara
Terdakwa kasus ujaran kebencian Asma Dewi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, (15/3). Asma dinyatakan telah sengaja menghina suatu penguasa atau badan umun yang ada di Indonesia. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang vonis terdakwa ujaran kebencian, Asma Dewi, Kamis (15/3/2018), berlangsung riuh. Apalagi jelang hakim mengetuk palu vonis. Asma Dewi terlihat pucat pasi. Dia bersama pendukungnya, salah satunya Front Pembela Islam (FPI), berjubel memadati ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Allahu Akbar!" teriak salah satu peserta sidang.

Ketua Hakim Majelis Aris Bawono sebelum mengetuk palu sidang pembuka pun langsung menegur. "Peserta harap tenang ya," tegur hakim Aris.

Sidang dimulai dengan pembacaan berkas perkara terdakwa lembar demi lembar. Sampai pada titik vonis, hakim memutus Asma Dewi dengan hukuman penjara 5 bulan 15 hari.

"Dengan ini menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Asma Dewi selama 5 bulan 15 hari. Hukuman ini dikurangi masa tahanan terdakwa," ujar Hakim Ketua Majelis Aris Bawono.

Mendengar itu, sontak Asma bersama seisi ruang sidang terhentak. Terlihat mata Asma berkaca-kaca dan ingin meluapkan tangis haru.

Putusan tersebut ternyata lebih ringan, jauh dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Dengan vonis ini, kedua pihak yakni jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa, mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim majelis memberi tenggat tujuh hari terkait hal itu.

"Ya karena kedua pihak pikir-pikir, saya berikan waktu tujuh hari," ujar hakim Aris sambil mengetuk palu menutup sidang.

Suasana kembali riuh. Tangis Asma pun langsung pecah. Keluarga dipeluknya satu per satu.

"Alhamdulillah ya hakim masih mempunyai hati nurani. Pokoknya alhamdulillah, Allahu Akbar!" ujar Asma Dewi sambil gemetar.

 

Pelajaran Hidup

Ekspresi Asma Dewi Saat Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara
Ekspresi terdakwa kasus ujaran kebencian Asma Dewi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, (15/3). Asma Dewi dijatuhi hukuman 5 bulan 15 hari terkait ujaran kebencian bernuansa SARA. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Asma Dewi mengaku, hal ini menjadi pelajaran hidup. Dia berjanji untuk menjadi seorang yang lebih baik untuk bangsa dan negara.

"Saya mendapat pencerahan, jadi orang yang besyukur dan orang yang lebih peduli terhadap bangsa dan negara," kata dia .

Menurut vonis hakim, Asma secara sah dan terbukti melanggar Pasal 207 KUHP. Dia dinilai sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia melalui akun Facebook pribadinya.

Diketahui, ada tiga unggahan Asma yang memicu perkara. Pertama, soal vaksin virus campak rubela dari China. Kedua, saat Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebutkan akan mahalnya daging di pasaran soal ajakan makan jeroan, dan ketiga terkait tulisan Sansekerta.

Unggahan tulisan tersebut dinilai hakim mengandung unsur penghinaan terhadap penguasa atau badan umum negara.

Sebelumnya, Asma Dewi diduga bagian dari sindikat Saracen. Namun, dia membantah hal itu. Kepada polisi dia mengatakan tidak terlibat sindikat Saracen. Namun, penyidik menemukan ada nama Asma Dewi dalam struktur Saracen yang tercatat di website Saracen.

"Secara kelompok kan tidak ya. Tapi kan kalau di struktur organisasi, di website-nya ada," ujar Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri, AKBP Purnomo, saat ditemui di Wisma Bhayangkari Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 14 September 2017.

Purnomo mengatakan, tersangka lain yang sudah ditangkap juga menyangkal jika Asma Dewi bagian dari sindikat Saracen.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya