Menkumham: Aturan Hukuman Pancung Tak Bisa Lewat Perda

Yasonna mengatakan hukuman kepada pelaku pidana sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Mar 2018, 22:21 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2018, 22:21 WIB
Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa KPK
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (tengah). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai hukuman mati melalui metode pancung pancung kepada pelaku kejahatan tidak bisa diterapkan jika hanya diatur dalam peraturan daerah (Perda).

Menurut dia, aturan tentang hukuman pancung seharusnya diakomodasi dalam Undang-undang. "Kalau perda tidak bisa," kata Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (15/3/2018).

Yasonna mengatakan hukuman kepada pelaku pidana sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan itu, kata dia, berisi tentang hukuman mati yang dilaksanakan oleh Jaksa Agung.

Meski demikian, Yasonna mengaku untuk hukuman pancung ini, ia masih mempelajarinya lebih lanjut. Yang pasti, aturan itu harus diakomodasi dalam peraturan setingkat UU.

"Ya kan UU lebih tinggi kan, KUHP. Kan dia tingkatnya UU. kalau perda kan tidak sampai begitu. Tapi nanti kita lihatlah bagaimana UU khusus di Aceh. Kalau dia perda enggak bisa. Karena ada batasan yang dibuat penentuan hukuman di perda," ucap Yasonna Laoly.

Sebelumnya, Dinas Syariat Islam Aceh mewacanakan penerapan hukum Qisas atau memberi hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan, termasuk pembunuhan.

Hukuman itu untuk menekan angka kriminalitas yang terjadi di tanah Serambi Mekkah itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya