Liputan6.com, Jakarta Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil laki-laki. Sebab PNS laki-laki mendapatkan cuti bersalin. Artinya, seorang PNS laki-laki yang istrinya akan melahirkan boleh mengajukan cuti maksimal selama satu bulan.
"Sangat kondisional, sangat situasional dan sekali lagi atasan langsung yang berhak iya atau tidak," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan.
BKN memberikan hak cuti ini karena alasan kemanusiaan. Cuti bisa dimanfaatkan untuk membantu sang istri mengurus keluarga. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sependapat. mengurus bayi di hari awal kelahiran diharapkan bisa menambah cinta kasih pasangan.
Advertisement
"Adalah supaya keharmonisan keluarga lebih baik, ikatan cinta kasih dalam keluarga lebih baik. Dan insyaallah ini akan menjadikan Jakarta lebih baik," kata Anies Baswedan.
Kebijakan ini disambut gembira PNS laki laki. Meski setuju, tidak semua PNS berencana mengambil cuti hingga satu bulan. Alasannya, tidak ingin menumpuk pekerjaan yang ditinggalkan.