Calon Kepala Daerah Tersangka Jadi Pelajaran Partai Pengusung

Ada juga opsi yang bisa ditawarkan jika regulasi direvisi seperti diskualifikasi calon bersangkutan. Tapi harus juga dipikirkan dampak dari diskualifikasi ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2018, 13:35 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2018, 13:35 WIB
KPU Rapat dengan DPR Bahas Peraturan Pemilu 2019
Ekspresi Ketua KPU Arief Budiman saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (13/3). Hal yang dihahas di antaranya aturan pasangan capres dan regulasi untuk mengantisipasi calon tunggal di Pilpres 2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta- Calon kepala daerah yang berstatus tersangka menjadi perdebatan apakah harus didiskualifikasi atau diganti. Menurut Ketua KPU RI, Arief Budiman, calon kepada daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum tak perlu diganti. Dengan begitu, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya parpol pengusung.

Partai pengusung, kata Arief, akan lebih berhati-hati sebelum mencalonkan seseorang maju dalam Pilkada.

"Kita kan berpikirnya ini jangka panjang. Kalau saya berpandangan tidak boleh diganti supaya para pengusung ini lebih berhati-hati ke depan, waduh kalau ini kena bagaimana ini kan enggak boleh diganti. Supaya semua dapat pembelajaran atas proses dan kejadian itu," kata dia di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018).

Ada juga opsi yang bisa ditawarkan jika regulasi direvisi seperti diskualifikasi calon bersangkutan. Akan tetapi, harus juga dipikirkan dampak dari diskualifikasi ini.

"Kita harus timbang-timbang. Lho ini kan masih ada haknya dia, jadi kita enggak melindungi haknya peserta pemilu dong? Kan belum tentu dia salah. Bagaimana kalau ternyata nanti pemilu belum selesai, putusan dia sudah keluar dia enggak salah. Cara mengembalikan haknya bagaimana?" paparnya.

"Jadi itu harus ditimbang betul. Tapi itu bisa menjadi opsi. Kita bersepakat pilih yang mana? Ya silakan para pihak memberi masukan," ia melanjutkan.

Masih Cukup

Menurut Arief, regulasi yang ada saat ini masih cukup, artinya belum mendesak direvisi. Ia mengatakan jika calon kepala daerah yang berstatus tersangka diganti, tak akan berpengaruh ke logistik Pilkada karena jadwal penyelenggaraan masih lama.

"Enggak (berpengaruh) sepanjang (penggantian) sekurang-kurangnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Tapi kalau digantinya kurang dari satu minggu tentu berpengaruh," Arief memungkasi.

Reporter:  Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya