KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Mar 2018, 19:38 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2018, 19:38 WIB
KPK Kembali Periksa Bupati non Aktif Hulu Sungai Tengah
Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (tengah) usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/2). Abdul Latif diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengadaan pekerjaan RSUD Damanhuri, Barabai TA 2017. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga telah menerima fee proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama menjabat sebagai bupati. Total gratifikasi yang diduga diterima Latif, yaitu Rp 23 miliar.

"Tersangka ALA (Abdul Latif) telah menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah dinas dengan kisaran 7,5 persen hingga 10 persen di setiap proyek," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).

Dia mengatakan, selama menjabat sebagai Bupati, Abdul Latif telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi aset mahal. Di antaranya mobil motor baik diatasnamakan dirinya maupun keluarganya dan pihak lain.

Selain itu, KPK menjerat Latief dengan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK pun telah menyita 16 kendaraan mewah milik Latief.

"KPK menemukan TPPU perbuatan menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan menitipkan membawa barang ke luar negeri, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan atau patut diduga hasil tipikor dengan juga menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan selama ALA sebagai Bupati HST," jelas Syarief.

Atas perbuatannya menerima gratifikasi, Latif disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terkait TPPU, Latif disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Juga Tersangka Suap

Sebelumnya, Bupati Abdul Latif merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan.

Selain Abdul Latif, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap, yakni Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) HAT Fauzan Rifani, Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.

Latif diduga menerima fee proyek itu secara bertahap yang didapatnya dari Dirut PT Menara Agung Donny Winoto. Perusahaan milik Donny tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya