Ombudsman: Penutupan Jalan Jatibaru Masuk Kriteria Malaadministrasi

Ombudsman merekomendasikan agar fungsi Jalan Jatibaru dikembalikan sesuai peraturan.

oleh Merdeka.com diperbarui 20 Mar 2018, 12:44 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2018, 12:44 WIB
Angkot Tanah Abang
Sejumlah angkutan kota Tanah Abang melintasi Jalan Jatibaru Raya, Jakarta, Sabtu (3/2). Angkot hanya diperbolehkan melintas di satu ruas jalan saja, depan Stasiun Tanah Abang dan satu ruas lagi tetap digunakan PKL berjualan. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Bidang Pengaduan Ombudsman Jakarta Raya, Dominikus Dolu, mengatakan penutupan jalan Jatibaru untuk lapak pedagang kaki lima termasuk malaadministrasi.

Hal itu ia ungkap saat Ombudsman Jakarta Raya meninjau penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemantauan itu dilakukan bersama Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Bisa kami lihat bersama bahwa memang ada malaadministrasi karena kita tahu sebagaimana Undang-Undang Jalan Raya dan Lalu Lintas, marka jalan itu digunakan untuk jalan umum," ujar Dominikus di Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).

Ia mengatakan fasilitas umum tidak bisa dialihfungsikan untuk pemanfaatan lain, termasuk berjualan. Dominikus menuturkan, ada sejumlah masukan yang perlu ditindaklanjuti pihak terkait.

Salah satunya, kata dia, pengembalian fungsi Jalan Jatibaru sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, imbuhnya, hal yang menjadi konsentrasi Ombudsman adalah pedestrian yang saat ini berubah fungsi menjadi lapak pedagang kaki lima.

"Kita juga bergandengan tangan dengan teman-teman kita di Polri khususnya Ditlantas Polda Metro Jaya untuk kemudian menata semua fungsi-fungsi jalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Sementara itu, meski telah melakukan peninjauan, Domi mengatakan asumsi awal peninjauan tersebut belum disimpulkan. Hasil peninjauan Jalan Jatibaru akan disampaikan pekan depan.

 


Reaksi Beragam

Jalan Jatibaru Tak Kunjung Dibuka, Sopir Angkot Terus Gelar Aksi di Balai Kota
Sejumlah sopir angkot Tanah Abang melakukan aksi dengan memarkirkan angkotnya di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (31/1). Mereka juga menuntut agar Pemprov DKI Jakarta segera membuka kembali jalan tersebut. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Penutupan Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat oleh Pemprov DKI Jakarta menimbulkan reaksi beragam dari sejumlah pihak. Kebanyakan warga sekitar Jalan Jatibaru menolak kebijakan tersebut.

Ombudsman juga menilai, penutupan Jalan Jatibaru di waktu tertentu melanggar sejumlah undang-undang salah satunya tentang fungsi trotoar. Ombudsman juga mempertanyakan dasar penutupan jalan tersebut oleh Pemprov.

Reporter: Yunita Amalia 

Sumber : Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya