Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Pekanbaru, Riau. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis.
"Hari ini penyidik menggeledah sejumlah tempat di Pekanbaru. Tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB telah dilakukan penggeledahan di kantor salah satu kontraktor terkait kasus dugaan korupsi di Bengkalis," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018).
Dari hasil penggeledahan, kata Febri, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait proyek jalan di Bengkalis. Hingga kini, penyidik masih melakukan penggeledahan di lokasi berbeda.
Advertisement
"Saat ini tim sudah berada di lokasi lain di Tenayan Raya Sail, Pekanbaru," ucapnya.
Sebelumnya, tim KPK telah menyita 8 kontainer berkas dan dokumen-dokumen terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Bengkalis. Penyitaan dilakukan usai penyidik melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Bengkalis dan Dinas PU Bengkalis sejak Senin 19 Maret 2018.
Tetapkan 2 Tersangka
KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015.
Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
"Sejalan dengan peningkatan penanganan perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MNS (Muhammad Nasir) dan HOS (Hobby Siregar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 11 Agustus 2018.
Keduanya diduga secara sah telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek jalan di Bengkalis.
"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar," jelas Febri.
KPK menyangka keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Advertisement