Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Tangerang

Sebagai barang bukti, polisi menyita dua paket sabu siap jual, telepon genggam, charger, tas, dan sepeda motor.

oleh Mevi Linawati diperbarui 28 Mar 2018, 02:58 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2018, 02:58 WIB

Liputan6.com, Tangerang - Aparat Polsek Karawaci, Kota Tangerang, menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu, Selasa 26 Maret malam.

Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Rabu (28/3/2018), dalam penggerebekan di Jalan Raya Serang, Curug, Tangerang, Banten, aparat Polsek Karawaci meringkus Muklis seorang pengedar narkotika jenis sabu yang sedang menunggu calon pembelinya.

Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di charger telepon genggam dalam tas. Sebagai barang bukti, polisi menyita dua paket sabu siap jual, telepon genggam, charger, tas, dan sepeda motor.

"Saat kita menunggu, datang sepeda motor itu, kita curigai diduga pelaku ini. Saat lakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu di kepala charger handphone," ujar Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP Nurjaya.

Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan membawa Muklis ke rumah seorang bandar besar di kawasan Cikupa. Namun JL yang sudah menjadi target pencarian orang, kabur.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya