Liputan6.com, Jakarta - Untuk meningkatkan mutu produk pemberitaan di Tanah Air, Dewan Pers melakukan sosialisasi peraturan tentang standar kompetensi wartawan.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Rabu (28/3/2018), Dewan Pers memutuskan untuk melakukan uji kompetensi wartawan yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat muda, madya hingga utama atau setingkat reporter, juru kamera, produser hingga tingkat pimpinan redaksi.
Menurut Dewan Pers, uji kompetensi wartawan ini penting untuk meningkatkan mutu produk pemberitaan di Tanah Air.
Advertisement
Lembaga berita yang resmi memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang benar dan terverifikasi.