Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya ke Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi soal modus suap di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui ATM.
Menurut JPU, selama Budi Karya menjabat sebagai Menteri Perhubungan, ada sejumlah pejabat di eselon II yang menerima ATM dari mantan Komisaris PT Adiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan. Salah satunya adalah mantan Direktur Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono.
"Untuk pemberian ATM, saya tidak pernah tahu. Tapi praktik-praktik (gratifikasi) itu ada. Makanya saya melakukan kegiatan-kegiatan pembersihan di Medan, Surabaya, dan Samarinda. Itu ada dengan cara yang lain dan kita sudah lakukan penertiban," tutur Budi Karya Sumadi saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Advertisement
Budi Karya mengaku baru tahu kasus dan modus tersebut setelah OTT KPK terhadap Tonny. Dia juga mengaku tidak kenal dengan sosok Adi Putra yang kerap menggunakan nama alias, seperti Yeyen dan Yongki.
"Tidak pernah mendengar dan tidak pernah mengenal," kata Budi Karya Sumadi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dakwaan
Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Adi Putra Kurniawan, komisaris PT Adiguna Keruktama, perusahaan yang mengerjakan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas. Tonny juga didakwa dengan menerima gratifikasi berupa uang dan beberapa barang.
Sedikitnya ada enam mata uang asing yang dianggap merupakan bentuk gratifikasi oleh Tonny, yakni USD 479.700, EUR 4.200, SGD 700.249, RM 11.212, dan Rp 5.815.579.000.
Tonny juga menerima gratifikasi dari Oscar Budiono dalam bentuk uang yang tersimpan di Bank Bukopin dengan total Rp 1.067.944.536. Sementara penerimaan gratifikasi oleh Tonny yang tersimpan di Bank BCA mencapai Rp 300 juta dari Wasito.
Advertisement