Jokowi Mania Polisikan Arseto soal Hoax Jual Undangan Kawinan Kahiyang

Arseto dilaporkan terkait pernyataannya di video yang viral tentang undangan pernikahan putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu, dijual Rp 25 juta.

oleh Merdeka.com diperbarui 28 Mar 2018, 17:32 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2018, 17:32 WIB
Jokowi Mania Polisikan Arseto soal Hoax Jual Undangan Kawinan Kahiyang
Jokowi Mania Polisikan Arseto soal Hoax Jual Undangan Kawinan Kahiyang. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer telah melaporkan Arseto Pariadji ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalu media sosial.

Arseto dilaporkan terkait pernyataannya di video yang viral tentang undangan pernikahan putri Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kahiyang Ayu, yang dijual seharga Rp 25 juta.

Immanuel pun menantang Arseto untuk membuktikan pernyataannya soal undangan yang dijual Rp 25 juta.

"Kalau dia punya bukti silakan bukti. Kita berharap apa yang diucapkan, (itu) dilaporkan. Ada ormas sebutkan namanya, biar kita bersih di dalam relawan Jokowi," kata Immanuel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2018).

Immanuel mengatakan, tidak mempermasalahkan kalau Arseto punya pandangan politik yang berbeda dengan Jokowi. Tapi, Arseto tak semestinya atau tak boleh menyebarkan informasi bohong yang belum terbukti kebenarannya.

Arseto sendiri telah meminta maaf terkait pernyataannya itu. Namun, Immanuel menegaskan, proses hukumnya harus tetap berjalan.

"Kebetulan Arseto ini ada vlog beberapa kali sampai terakhir kita lihat minta maaf. Kita maafkan, tapi perbuatannya ada dampak hukum, jadi proses hukum tetap jalan," tegas Immanuel.

 

Istana Membantah

[Bintang] Pesta Adat Kahiyang Ayu
Acara ngunduh mantu Putri Jokowi, Kahiyang Ayu dan Bobby kembali digelar di Medan, Sumatra Utara. Sejak Jumat (24/11) pagi, acara adat terus dilanjutkan hingga besok pagi sekitar pukul 08.00 pagi. (Foto: Fatahillah Ginting Fotography Medan)

Laporan Immanuel tertuang dalam laporan polisi nomor TBL/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Maret 2018. Perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dalam laporannya, Immanuel membawa sejumlah barang bukti berupa screenshot video viral Arseto, dan juga menyertakan transkrip video tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden, Johan Budi memastikan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak memperjual belikan undangan pernikahan anaknya sebesar Rp 25 juta. Ini sekaligus membantah tudingan Arseto Suryoadji, yang menyebut bahwa Jokowi dan para relawannya melakukan hal tersebut.

"Tentu saja tidak benar undangan diperjualbelikan," kata Johan saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/3/2018).

Johan mengatakan, undangan resepsi putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu, beberapa waktu lalu ditujukan ke berbagai kalangan, termasuk rakyat kecil atau biasa tanpa memungut biaya apapun.

Dia meminta Arseto untuk lapor ke Polisi terkait pihak yang mengaku-mengaku menjual undangan pernikahan putri Presiden.

"Jika ada yang mengatasnamakan atau mengaku-ngaku dari pihak Istana, kemudian menjual undangan tersebut, agar dilaporkan kepada pihak Kepolisian disertai dengan buktinya," tegas Johan.

Reporter: Nur Habibie

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya