Jelang Tuntutan, Pengacara Minta Setya Novanto Dituntut Bebas

Jaksa KPK akan membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto hari ini.

oleh Merdeka.com diperbarui 29 Mar 2018, 07:56 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2018, 07:56 WIB
Wakil Ketua MPR Beri Kesaksian Pada Sidang Setya Novanto
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat mendengar keterangan saksi Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/3). Mahyudin saksi yang meringankan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan, Kamis (29/3/2018). Jelang tuntutan dibacakan jaksa KPK, kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail berharap terdakwa korupsi e-KTP tersebut bebas dari segala tuntutan.

"Karena tidak ada fakta bahwa Pak SN melakukan intervensi terhadap penganggaran dan pengadaan sebagaimana didakwakan," ujar Maqdir, Kamis (29/3/2018).

Sementara itu saat disinggung mengenai dikabulkan atau tidaknya permohonan justice collaborator Setya Novanto oleh jaksa penuntut umum, Maqdir enggan berspekulasi. Menurutnya, saat ini pihaknya yakin mantan Ketua DPR itu tidak melakukan tindakan yang didakwakan terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Pada persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Yanto mengingatkan kembali agar Novanto memberikan keterangan secara terbuka mengenai kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

"Keterangan Anda masih setengah hati. Seharusnya ikhlas, tapi keterangan Anda aliran Andi tidak benar sangat bertentangan dengan ini," ujar hakim Yanto sambil mengangkat surat permohonan JC milik Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 22 Maret 2018.

 

 

Keterangan yang Bertolak Belakang

Wakil Ketua MPR Beri Kesaksian Pada Sidang Setya Novanto
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menyimak keterangan saksi Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/3). Mahyudin saksi yang meringankan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Hakim Yanto merunut keterangan sejumlah saksi yang bertolak belakang dengan keterangan Novanto. Dimulai dari jatah hasil korupsi proyek e-KTP ke DPR, pengaruh Novanto dalam pembahasan proyek tersebut, termasuk vendor pada proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Hakim Yanto berpendapat keterangan Novanto yang mengatakan tidak mengetahui alasan Andi kerap kali membahas proyek e-KTP tidak mencerminkan kriteria penerimaan JC.

"Sampai Oka (Made Oka Masagung) protes ke Anda soal afis L-1 terlalu mahal kemudian Anda panggil Andi dan Charles sampaikan keluhan Oka kemahalan katanya. Lalu dijelaskan alasannya harga kontrak akan dipergunakan untuk diberikan ke Anda dan DPR sebagai komitmen fee 5 persen," ujar Yanto.

"Kalau keterangan Saudara seperti itu belum terpenuhi," ujar Hakim Yanto.

Setya Novanto pun bersikukuh telah membuka seluruh rangkaian peristiwa kongkalikong bancakan proyek e-KTP.

"Saya sudah sejujur-jujurnya," ujar Novanto.

 

Reporter: Yunita Amalia

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya