BPOM Tarik 27 Merek Produk Ikan Kaleng Terindikasi Mengandung Cacing

Keputusan ini diambil setelah dari 66 merek yang diteliti, 27 di antaranya positif mengandung parasit cacing.

oleh Sunariyah diperbarui 29 Mar 2018, 16:16 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2018, 16:16 WIB

Patroli, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik dan menghentikan sementara peredaran 27 merek produk olahan ikan makarel.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (29/03/2018), inilah 27  merek produk olahan ikan makarel dalam kaleng yang secara resmi dihentikan sementara peredarannya di Indonesia oleh BPOM. Keputusan ini diambil setelah dari 66 merek yang diteliti, 27 di antaranya positif mengandung parasit cacing.

Dari 27 produk ikan makarel tersebut, 16 diantaranya merupakan produk impor dan 11 lainnya merupakan produk olahan dalam negeri dengan bahan baku ikan makarel yang merupakan produk impor.

"Penghentian sementara importasi dan poduksi sampai ada audit, nantinya kita akan audit lebih besar dengan sampel yang lebih banyak. Langkah pertama yang kita lakukan adalah produk dengan merek tertentu yang mengandung cacing, kita hentikan sementara dan menginstruksikan untuk menarik," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito.

Sementara, BPOM mendesak para produsen dan distributor untuk segera melakukan penarikan produk di seluruh Indonesia, dengan batas waktu 30 hari ke depan.

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya