Polisi Temukan Ladang Ganja Lebih dari 1 Hektare di Bengkulu

Meski luasnya mencapai lebih dari 1 hektare, lokasinya cukup sulit dideteksi, sebab berada di dalam hutan lindung, jauh dari kebun dan permukiman warga.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 29 Mar 2018, 18:36 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2018, 18:36 WIB

Patroli, Bengkulu - Satserse Narkoba Polres Rejang Lebong, Bengkulu akhirnya menemukan ladang ganja. Meski luasnya mencapai lebih dari 1 hektare, lokasinya cukup sulit dideteksi, sebab berada di dalam hutan lindung, jauh dari kebun dan permukiman warga.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (29/03/2018), dari hasil pantauan petugas, ladang berisi pohon ganja berusia sekitar 6 bulan tersebut, sudah beberepa kali dipanen pemiliknya.

Sementara, polisi sudah semalaman melakukan pengintaian di ladang, namun hingga Rabu pagi sang pemilik tak kunjung datang. Polisi akhirnya membakar barang sitaan tersebut dan sebagian dibawa ke kantor polisi sebagai barang bukti.

"Pengungkapan ini berasal dari laporan masyarkat, yang berkebun di sana. Karena jaraknya cukup jauh ya dari pemukiman, kemarin kita juga setelah mendapatkan laporan dari masyarkat setempat, kemudian kita berangkat ke lokasi dan perjalanan sekitar 9 jam itu dengan jalan kaki, lalu kita masih menunggu pemiliknya, setelah kita menunggu sampai malam hari pemilik tersebut tidak kunjung datang juga," Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno.

Polisi menduga tanaman terlarang yang dapat memberikan efek euforia kesenangan tersebut, tak hanya diedarkan pelaku di sekitar Rejang Lebong, tapi juga ke luar Provinsi Bengkulu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya