Golkar Bantah Upayakan JK Kembali Jadi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019

Sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Golkar, Fahmi Idris mengatakan partainya mempertimbangkan mencalonkan kembali JK sebagai pendamping Jokowi pada Pilpres 2019.

oleh Merdeka.com diperbarui 29 Mar 2018, 18:44 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2018, 18:44 WIB
Wapres JK Beri Pengarahan di Rakernas Partai Golkar
Wapres Jusuf Kalla atau JK ditemani Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat menghadiri Rakernas Partai Golkar di Jakarta, Kamis (22/3). JK meminta kader berjuang hadapi Pilkada Serentak 2018 serta Pilpres dan Pileg 2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily menegaskan partainya tidak pernah membahas rencana uji materi UUD 1945 dalam rapat dengan dewan pembina pada Selasa 27 Maret untuk mencalonkan kembali Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo.

"Yang perlu saya tegaskan bahwa sama sekali di dalam rapat kemarin antara DPP dengan dewan pembina tidak dibahas khusus terkait dengan JR terkait pasal tersebut," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Golkar, Fahmi Idris mengatakan partainya mempertimbangkan mencalonkan kembali JK sebagai pendamping Jokowi pada Pilpres 2019. 

Sebab, JK sudah tidak mungkin lagi maju sebagai cawapres di Pemilu 2019 karena terhalang Pasal 7 UUD 1945. Pasal tersebut mengatur batas maksimal seseorang bisa menjabat selaku Presiden dan Wakil Presiden RI sebanyak dua kali periode jabatan.

Ace mengaku kaget dengan pernyataan Fahmi yang berencana mengajukan uji materi pasal 7 UUD 1945 tersebut. Lagipula, lanjut dia, UUD 1945 tidak bisa diubah lewat uji materi ke MK. Berdasarkan aturan, UUD 1945 hanya bisa diamandemen melalui MPR. Uji materi hanya bisa dilakukan terhadap UU Pemilu, yakni Pasal 169 huruf n tentang persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

"Bukan dong karena UUD bukan JR tapi harus amendemen," ujar Ace.

"Karena dasarnya begini, di dalam UUD 1945 Pasal 7 menyebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres itu didukung oleh partai politik dan dapat dipilih kembali pada periode selanjutnya," sambung dia.

Wakil Ketua Komisi VIII ini menuturkan, Golkar tak mempermasalahkan keinginan Fahmi untuk kembali mencalonkan JK sebagai cawapres Jokowi. Hanya saja, Golkar sudah memutuskan tidak akan mengajukan nama cawapres ke Jokowi.

"Ya sekali lagi Golkar sendiri tidak mengajukan calon wakil presiden. Kalau toh misalnya Pak Jokowi memilih Pak JK dan secara aturan perundang-undangan diperbolehkan, ya harus kita terima karena itu pilihan Pak Jokowi," kata Ace.

 

Pernyataan Fahmi

Anggota Dewan Pembina Golkar, Fahmi Idris mengatakan partainya akan kembali mempertimbangkan mencalonkan Jusuf Kalla (JK) menjadi calon Wakil Presiden Joko Widodo. Namun, Fahmi mengakui niatan mencalonkan JK terhalang dengan ketentuan dalam Pasal 7 UUD 1945.

Pasal tersebut mengatur batas maksimal seseorang bisa menjabat selaku presiden dan wakil presiden adalah dua kali periode jabatan.

"Pak JK ini dihadapkan dalam satu ketentuan dal konstitusi bahwa apa presiden ataupun wapres yang sudah dua kali memimpin sudah tidak bisa lagi," kata Fahmi

Demi memuluskan niat itu, Fahmi berencana untuk melakukan uji materi pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden melalui MK.

 

Reporter: Renald Ghiffari

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya