Liputan6.com, Jakarta: Komisi Persaingan Usaha (KPPU) segera menyelidiki para pemain dalam bisnis internet service provider. Ini ditempuh untuk membuktikan ada tidaknya persaingan tak sehat dalam bisnis tersebut. Upaya itu dilakukan setelah KPPU melakukan dengar pendapat dengan berbagai unsur telematika di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (14/5).
Dengar pendapat itu dihadiri berbagai unsur telematika Indonesia seperti Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII), Departemen Perhubungan, Masyarakat Telematika Indonesia (MTI), dan Telkom. Hearing selama tiga jam itu digelar untuk mempelajari dan mendengar tanggapan berbagai pihak mengenai kemungkinan persaingan tak sehat dalam bisnis ISP. Ketua KPPU M. Iqbal menyatakan, pihaknya belum dapat menyatakan ada tidaknya persaingan tidak sehat dalam bisnis ISP. Sebab, Iqbal mengaku, KPPU baru mengetahui adanya indikasi persaingan tidak sehat dari laporan MTI. "KPPU dalam waktu dekat akan melakukan penyelidikan awal sampai lanjutan terhadap para pebisnis ISP," kata Iqbal.
Sementara itu APJII menilai, kebijakan pemerintah yang hanya mengizinkan penyelenggaraan jasa pada lima operator bertentangan dengan Keputusan Menteri Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelengaraan Jasa Telekomunikasi. Dalam Kepmen itu disebutkan penyelenggaraan jasa telekomunikasi terbuka melalui tender.(DEN/Abbas Yahya dan Eko Purwanto)
Dengar pendapat itu dihadiri berbagai unsur telematika Indonesia seperti Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII), Departemen Perhubungan, Masyarakat Telematika Indonesia (MTI), dan Telkom. Hearing selama tiga jam itu digelar untuk mempelajari dan mendengar tanggapan berbagai pihak mengenai kemungkinan persaingan tak sehat dalam bisnis ISP. Ketua KPPU M. Iqbal menyatakan, pihaknya belum dapat menyatakan ada tidaknya persaingan tidak sehat dalam bisnis ISP. Sebab, Iqbal mengaku, KPPU baru mengetahui adanya indikasi persaingan tidak sehat dari laporan MTI. "KPPU dalam waktu dekat akan melakukan penyelidikan awal sampai lanjutan terhadap para pebisnis ISP," kata Iqbal.
Sementara itu APJII menilai, kebijakan pemerintah yang hanya mengizinkan penyelenggaraan jasa pada lima operator bertentangan dengan Keputusan Menteri Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelengaraan Jasa Telekomunikasi. Dalam Kepmen itu disebutkan penyelenggaraan jasa telekomunikasi terbuka melalui tender.(DEN/Abbas Yahya dan Eko Purwanto)