Liputan6.com, Depok - Syahrini akhirnya datang bersaksi di Pengadilan Negeri Depok terkait penipuan perjalanan umrah First Travel setelah dua kali mangkir. Dalam panggilan ketiga ini, Syahrini hadir di dampingi pengacara Hotman Paris Hutapea.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Selasa (3/4/2018), pengunjung ruang sidang cakra di PN Depok pun bersorak saat Syahrini meminta izin melepas jaket yang dikenakannya karena gerah.
Tak hanya itu, Syahrini bahkan tertangkap kamera mengerlingkan mata ke arah pengunjung saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Advertisement
Selama persidangan, Syahrini membantah dirinya di endorse oleh First Travel. Artis yang gemar mempertontonkan kemewahan ini pun memberikan sejumlah bukti kuitansi bahwa ia telah membayar Rp 197 juta. Uang itu merupakan pembayaran umrah reguler bersama 12 anggota keluarganya pada Maret hingga 16 April 2017.
Namun jaksa membeberkan bukti lain. Bahwa perjalanan umroh Syahrini dan keluarga memakan biaya Rp 1,3 miliar dengan fasilitas paket umrah VIP plus.
Usai sidang, Syahrini dan pengacaranya Hotman Paris pun membantah tudingan jaksa.
"Tidak satu perak pun uang dari First Travel masuk ke rekening dia. Jadi ini bukan endorse," kata pengacara Syahrini, Hotman Paris.
"Semoga setelah ini saya tidak disangkut pautkan lagi dengan kasus First Travel," ujar Syahrini.
Meski mendapat bantahan, jaksa penuntut umum menyatakan masih akan terus mendalami dana sebesar Rp 1,3 miliar yang diatasnamakan sponsor atau endorse di sosial media Syahrini.
Rencananya, sidang kembali dilanjutkan Rabu pagi besok dengan agenda mendengarkan 21 saksi dari jaksa penuntut umum.