Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Ratna Sarumpaet tidak mengetahui adanya Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
Ketidaktahuan dan kurangnya sosialisasi Perda itu, menurut Sandi, yang menyebabkan Ratna parkir liar dan berujung penderekan.
Baca Juga
"Seperti itu Ratna dan masyarakat Jakarta juga tidak mengetahui ada perda yang melarang parkir di luar, walaupun tidak ada rambunya dan seperti banyak warga Jakarta lain merasakan sosialisasinya itu kurang," ujar Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Advertisement
Sandi meminta petugas Dishub tetap percaya diri menegakkan aturan penderekan tersebut.
"Para petugas jangan pernah ragu menegakan perda tapi tentunya kita juga tidak boleh arogan, kita beri penerangan," ujar Sandiaga.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terbatas Dana dan Personel
Menurut Sandi, kurangnya sosialisasi perda lantaran terbatasnya dana dan jumlah personel Dishub.
"Kebetulan dua yang terekam (melanggar) dan terima kasih karena medsos bagian dari cara kita mensosialisasikan perda tersebut," imbuhnya
Berbeda dengan Sandi, gubernur Anies ingin menindak petugas Dinas Perhubungan yang mengembalikan mobil Ratna.
"Saya akan panggil, saya akan disiplinkan. Disiplinkan apa? Taati SOP. Taat SOP," kata Anies.
Â
Advertisement