Polisi Tangkap Pengedar PCC di Sekitar Mal Slipi

Berdasarkan informasi sementara, tersangka AW mengedarkan PCC ke kalangan remaja.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2018, 14:48 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2018, 14:48 WIB
Barang bukti 570.000 butir obat PCC yang diamankan tim Resmob Polda Sulsel (LIputan6.com/ Eka Hakim)
Barang bukti 570.000 butir obat PCC yang diamankan tim Resmob Polda Sulsel (LIputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Jakarta - Unit Narkoba Polsek Palmerah membekuk seorang pria di Kawasan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis, 5 April 2018. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 1.000 pil Paracetamol, Caffein, dan Carisoprodol (PCC) siap edar.

Kapolsek Palmerah Kompol Aryono mengatakan, AW merupakan pengedar di lingkungan sekitar mal di Slipi, Jakarta Barat.

"AW tidak mampu melakukan perlawanan saat ia diringkus polisi. Kami ringkus di sekitar area luar mal di Slipi, Kemanggisan dini hari. Awal di kasus ini, kami dapatkan informasi apabila AW akan siap mengedarkan narkoba di lingkungan sekitar mal di Slipi," ujar Aryono melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/4/2018).

Aryono mengatakan, ketika diringkus, petugas menemukan 1.000 pil PCC siap untuk diedarkan di saku celana jeans AW.

Berdasarkan informasi sementara, AW mengedarkan PCC ke kalangan remaja. "Jenis obat ini, masuk jenis obat bius yang kini masuk di dalam psikotropika di golongan empat," kata dia.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ditahan di Polsek Palmerah

Aryono menambahkan, saat ini petugas masih lakukan penyelidikan mendalam. 

"Pelaku (AW), kini ditahan di Polsek Palmerah dan dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas dia.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya