Liputan6.com, Jakarta - Menyusul bocornya data pengguna Facebook di Indonesia, pemerintah menyatakan akan memblokir Facebook bila nantinya terbukti ada unsur pelanggaran serta penyalahgunaan data termasuk untuk kepentingan politik.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Minggu (8/4/2018), menyusul kebocoran data satu juta pengguna Facebook di Indonesia, Kementerian Kominfo segera bertindak. Perwakilan Facebook di Indonesia pun sudah dipanggil dan dalam pertemuan itu pihak Facebook berjanji untuk memberikan hasil audit terkait kebocoran data penggunanya di Indonesia.
Dalam diskusi tentang penyalahgunaan data Facebook, muncul dugaan kebocoran data pengguna itu diduga terjadi karena adanya keterlibatan lembaga konsultan politik Cambridge Analytica.
Advertisement
Sementara untuk mengusut kebocoran itu dan kemungkinan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi eletronik, Kementerian Kominfo bersama Polri memblokir Facebook menjadi alternatif jika terbukti ada pelanggaran.
"Alternatif yang harus ada dan tidak perlu gegabah, karena kita juga harus melihat, begitu banyak orang memanfaatkan fungsi Facebook. Seperti untuk ekonomi E-commerce, ekonomi digital, atau juga katakanlah untuk iklan dan lain-lain juga banyak,"ujar Staf Ahli Menkominfo, Hendri Subiakto.
Kemudian di bagian lain, Badan Intelejen Negara (BIN) juga berupaya melakukan penindakan dengan melakukan patroli siber untuk mengantisipasi ancaman dari kebocoran data.
Menyusul bocornya data pengguna Facebook di Indonesia, pemerintah didesak untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) perlindungan data privasi, dari penyalahgunaan melalui akses ilegal.