Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO meminta agar perdebatan soal mantan narapidana korupsi dilarang mendaftar sebagai calon legislatif atau caleg dapat dikembalikan kepada undang-undang yang ada.
OSO menyarankan agar perubahan dapat dilakukan setelah ada revisi UU Pemilu. Apalagi saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan sosialisasi mengenai Pilkada dan Pemilu.
"Kembalikan pada UU saja, kalau kita berdebat sekarang tidak tepat. Karena KPU sudah terbentuk, sosialisasi tentang Pilkada dan Pemilu berjalan, enggak perlu ada perubahan lagi," kata OSO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Advertisement
Dia menjelaskan, setiap partai politik atau parpol memiliki kebijakan masing-masing dalam mengusulkan calon mantan narapidana. Apalagi bila karakter mantan narapidana tersebut sudah mulai menunjukkan perubahan.
"Kebijakan itu kalau dia lihat narapidana belum tentu bersalah dan bahkan dulu tidak bersalah tapi dinyatakan bersalah. Terus kemudian dia juga punya karakter yang berbuat dan menjadi harapan semua partai, itu kebijakan," papar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Larangan bagi Eks Napi Koruptor
Sebelumnya muncul wacana KPU akan mengatur mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, larangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya.
"Sebenarnya di undang-undang tidak ada mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan mau kami masukkan," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Kamis 29 Maret 2018.
Â
Advertisement