Liputan6.com, Jakarta PNS Sekretaris Daerah bidang hukum Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, A Faizal Nur Alam Sosang mengatakan, PT Sawit Golden Prima memberi uang lelah terhadap tim terpadu peninjau izin lokasi kelapa sawit. Uang tersebut menjadi pengaruh diberikannya izin oleh Pemkab Kutai Kartanegara kepada perusahaan yang menyuap [Rita Widyasari](read ""), Bupati nonaktif Kutai Kartanegara.
Pernyataan tersebut tertuang dalam BAP milik Faizal yang kemudian dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto.
"Dari PT Sawit Golden Prima beri uang lelah ke semua anggota tim yang melakukan tinjau lapangan. Berarti kalah pastinya madu, (karena) enggak ada yang beri uang lelang," ucap Hakim Sugiyanto dan diamini oleh Faizal saat hadir menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/4).
Advertisement
Dia menerangkan pada tahun 2010, ada dua perusahaan izin lahan untuk kelapa sawit pada Pemkab Kutai Kartanegara. Keduanya adalah PT Sawit Golden Prima dan PT Madu Indah Sejahtera.
Pada 27 Juni 2010, tim peninjau melakukan peninjauan lokasi setelah dilakukan rapat koordinasi terlebih dahulu oleh seluruh anggota tim peninjau yang dipimpin oleh Anwar, asisten II bidang perekonomian dan pembangunan.
Dengan menggunakan speed boat, tim dan perwakilan dari PT Sawit Golden Prima menuju lokasi perizinan lahan untuk keperluan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Namun, hanya PT Sawit Golden Prima yang mengikuti peninjauan sedangkan PT Madu Indah Sejahtera tidak ikut. PT Madu bukan tidak serta merta absen dari kegiatan tersebut. Menurut Faizal PT Madu memang tidak diajak meninjau karena tidak memberi uang "lelah".
Terlebih lagi, imbuhnya, dari hasil peninjauan tersebut tim tidak mendapat anggaran dari Pemkab. Sementara biaya operasional ditanggung oleh PT Sawit Golden Prima melalui anak buah Herry Sutanto Gun alias Abun, Timotius dan Alex.
"Ada dapatkan uang jalan dari kantor?" tanya Hakim Sugiyanto.
"Tidak ada. Dikasih dari Alex dan Timoty," jawab Faizal.
Â
Suap Bupati Rp 6 Miliar
Atas kasus ini, Hery Sutanto Gun alias Abun sebagai Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, didakwa memberi suap kepada Rita senilai Rp 6 miliar untuk izin lokasi keperluan inti perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kutai Kartanegara.
Sedianya izin tersebut bermasalah lantaran lokasi perizinan oleh PT Sawit Golden Prima, perusahaan Abun, tumpang tindih dengan PT Gunung surya dan PT Mangulai Prima Energi. Selain itu sebagian lokasi yang dimaksud telah dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam terhadap terhadap PT Kartika Kapuas.
Atas perbuatannya ya didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.Â
Reporter:Â Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement